SINARPOST.COM, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan jual beli jabatan.
Selain Rektor, KPK juga memanggil beberapa gurus besar dan pejabat tinggi kampus lainnya, yang mengikuti saat proses seleksi jabatan calon rektor UIN dan IAIN.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pada Senin (17/6/2019) hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi PNS Kementerian Agama sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019.
Mereka yang dipanggil yaitu Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy, Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, Rektor IAIN Pontianak Syarif, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudlofir, Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Akh Muzakki, Dosen IAIN Pontianak Wajidi Sayadi, dan Wakil Rektor I IAIN Pontianak Hermansyah.
Menurut Febri, para saksi sebelumnya mengikuti proses seleksi jabatan calon
rektor UIN dan IAIN. Ketujuh saksi, lanjut dia, akan diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP
PPP (saat kasus terjadi), Muchammad Romahurmuziy (Rommy).
“KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon rektor UIN (dan
IAIN) sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan
tersangka RMY (Rommyr-red),” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Senin (17/6/2019).
Dia memaparkan, keterangan tujuh saksi dari UIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Pontianak, dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh dibutuhkan untuk menjelaskan tentang proses seleksi jabatan rektor.
“Dibutuhkan keterangan mereka sebagai saksi untuk menjelaskan proses seleksi rektor UIN (dan IAIN yang pernah dijalankan-red),” lanjutnya.
[Sumber : Sindonews.com]