SINARPOST.COM, JAKARTA | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa Kivlan di Bareskrim Polri.
Polisi menduga Kivlan terkait dengan enam orang yang disangka menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta.
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro mengungkapkan kliennya menjalani pemeriksaan pada Rabu 29 Mei kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka.
“Status Pak Kivlan sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api,” kata Djuju kepada wartawan, Kamis (30/5/2019).
Dia menjelaskan kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa 22 Mei lalu. Adapun Kivlan disebut mengenal mereka.
“Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh penyidik yang diawali dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses pemeriksaan, gelar perkara, pengujian semua alat bukti.
“Alat buktinya sudah cukup maka penyidik memiliki pertimbangan untuk tingkatkan status hukumnya sebagai tersangka,” kata Dedi dalam jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.
[Sumber : Sindonews.com]