SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Merespon berbagai kasus pembunuhan di Aceh, dari satu kasus ke kasus lainnya, Rabithah Thaliban Aceh (RTA) mendesak Pemerintah Aceh dan Legislatif agar segera melahirkan Qanun Qishas.
Desakan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum Rabithah Taliban Aceh (RTA) Tgk Marbawi Yusuf, Minggu (11/5/2019).
“Setelah belasan tahun Syari’at Islam diterapkan di Aceh, maka semestinya Qanun Qishas sudah dilahirkan. Tujuannya supaya kasus-kasus pembunuhan dapat dihilangkan. Kita tidak sanggup lagi menyaksikan satu demi satu kasus pembunuhan yang sangat menyayat hati terjadi di Aceh,” kata Tgk Marbawi.
Dengan qanun ini, kita berharap para pelaku pembunuhan dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal, yaitu hukuman mati.
“Kalau kita masih memandang hukuman mati (qishas) adalah hukuman yang kejam, maka ada yang salah dalam cara kita berfikir. Sebab pelaku pembunuhan lah yang melakukan kekejaman. Sementara qanun qishas bagi si pelaku pembunuhan adalah balasan yang setimpal atas kejahatannya,” tukas Tgk Marbawi.
Tgk Marbawi juga meminta Pemerintah Aceh agar tidak takut dengan dunia luar apabila nantinya Aceh dikritik karena Qanun Qishas ini. Sebab kita punya tujuan dan cara sendiri yang sesuai perintah Islam dalam menjaga kemaslahatan dan keselamatan masyarakat kita.
“Kalau ada yang tidak suka dengan Qanun Qishas, maka logika terbaliknya adalah pihak tersebut sama dengan lebih suka melihat kasus-kasus pembunuhan terus terjadi di Aceh,” ungkapnya lagi.
Oleh sebab itu, Tgk Marbawi mendesak Pemerintah Aceh agar sesegera mungkin melahirkan Qanun Qishas sehingga pelaku pembunuhan dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal. “Dan lebih dari itu, agar semua orang akan takut melakukan kejahatan pembunuhan sehingga diharapkan tidak akan terjadi lagi kasus-kasus pembunuhan,” pungkasnya. [Rel]