SINARPOST.COM, JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut pencekalan terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein ke luar negeri.
Maka dari itu, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut diperbolehkan kembali berplesiran keluar negeri. Pencabutan pencekalan itu dilakukan setelah Kementerian menerima permintaan dari pihak kepolisian untuk mencabut.
“Boleh, sudah boleh ke luar negeri,” ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (11/5/2019).
Sam Fernando mengungkapkan bahwa pencabutan pencekelan tersebut mulai diberlakukan sejak sahur, Sabtu 11 Mei 2019 pagi dini hari tadi.
“Tadi pagi jam tiga pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kivlan Zein dicekal untuk pergi ke luar negeri. Sehingga pada waktu itu, ia tak bisa terbang ke Brunei Darussalam pada Jumat kemarin, 10 Mei 2019. Alhasil, dirinya batal bertolak dari Bandara Soekarno Hatta.
“Yang bersangkutan mau ke Brunei melalui Batam di Bandara Soetta,” ujar Asep, di Kantor Bareskrim Polri, Jumat, 10 Mei 2019.
Untuk diketahui, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. [Okezone]