• Latest
  • Trending
Imigrasi Cabut Pencekalan Kivlan Zein ke Luar Negeri

Imigrasi Cabut Pencekalan Kivlan Zein ke Luar Negeri

11 Mei 2019
Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA

Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA

6 Februari 2023
Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah

Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah

6 Februari 2023
PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua

PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua

6 Februari 2023
Gempa Dahsyat Melanda Turki dan Suriah, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas

Gempa Dahsyat Melanda Turki dan Suriah, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas

6 Februari 2023
Punya Target Ambisius, PNA Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg

Punya Target Ambisius, PNA Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg

3 Februari 2023
IAIN Lhokseumawe Serahkan Proposal Alih Status Jadi UIN Sultanah Nahrasiyah

IAIN Lhokseumawe Serahkan Proposal Alih Status Jadi UIN Sultanah Nahrasiyah

1 Februari 2023
Setelah Tank Canggih, AS Akan Pasok Ukraina dengan Rudal Jarak

Setelah Tank Canggih, AS Akan Pasok Ukraina dengan Rudal Jarak

1 Februari 2023
Ahmad Ali: Banyak Politisi Gabung NasDem Karena Mengusung Anies Sebagai Calon Presiden

Ahmad Ali: Banyak Politisi Gabung NasDem Karena Mengusung Anies Sebagai Calon Presiden

1 Februari 2023
Ada Event PKA, Kadisbudpar Aceh Targetkan Kunjungan Wisatawan 2023 Capai 2,5 juta Orang

Ada Event PKA, Kadisbudpar Aceh Targetkan Kunjungan Wisatawan 2023 Capai 2,5 juta Orang

1 Februari 2023
Pengurus Lembaga Zakat Selangor Malaysia Kunjungi Baitul Mal Aceh

Pengurus Lembaga Zakat Selangor Malaysia Kunjungi Baitul Mal Aceh

31 Januari 2023
Warga Aceh Besar Serbu Lokasi Pangan Murah

Warga Aceh Besar Serbu Lokasi Pangan Murah

31 Januari 2023
Memberatkan Jamaah, Tgk Irawan Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

Memberatkan Jamaah, Tgk Irawan Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

23 Januari 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Selasa, Februari 7, 2023
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Umum

Imigrasi Cabut Pencekalan Kivlan Zein ke Luar Negeri

by Redaksi
11 Mei 2019
in Umum
Imigrasi Cabut Pencekalan Kivlan Zein ke Luar Negeri

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SINARPOST.COM, JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut pencekalan terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein ke luar negeri.

Maka dari itu, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut diperbolehkan kembali berplesiran keluar negeri. Pencabutan pencekalan itu dilakukan setelah Kementerian menerima permintaan dari pihak kepolisian untuk mencabut.

BERITATERKAIT

Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA

Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah

PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua

Gempa Dahsyat Melanda Turki dan Suriah, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas

“Boleh, sudah boleh ke luar negeri,” ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (11/5/2019).

Sam Fernando mengungkapkan bahwa pencabutan pencekelan tersebut mulai diberlakukan sejak sahur, Sabtu 11 Mei 2019 pagi dini hari tadi.

“Tadi pagi jam tiga pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kivlan Zein dicekal untuk pergi ke luar negeri. Sehingga pada waktu itu, ia tak bisa terbang ke Brunei Darussalam pada Jumat kemarin, 10 Mei 2019. Alhasil, dirinya batal bertolak dari Bandara Soekarno Hatta.

“Yang bersangkutan mau ke Brunei melalui Batam di Bandara Soetta,” ujar Asep, di Kantor Bareskrim Polri, Jumat, 10 Mei 2019.

Untuk diketahui, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. [Okezone]

Share201Tweet126Send
Previous Post

Duh! Pria Aceh Utara ini Gigit Puting Dada Petugas Saat Ditangkap

Next Post

Pekan Terakhir Liga Inggris, Final untuk Liverpool dan Man City

Related Posts

Ada Event PKA, Kadisbudpar Aceh Targetkan Kunjungan Wisatawan 2023 Capai 2,5 juta Orang

Ada Event PKA, Kadisbudpar Aceh Targetkan Kunjungan Wisatawan 2023 Capai 2,5 juta Orang

1 Februari 2023
Pengurus Lembaga Zakat Selangor Malaysia Kunjungi Baitul Mal Aceh

Pengurus Lembaga Zakat Selangor Malaysia Kunjungi Baitul Mal Aceh

31 Januari 2023
Warga Aceh Besar Serbu Lokasi Pangan Murah

Warga Aceh Besar Serbu Lokasi Pangan Murah

31 Januari 2023
Tim Australia-Indonesia Partnership for Justice Audiensi ke MS Jantho

Tim Australia-Indonesia Partnership for Justice Audiensi ke MS Jantho

19 Januari 2023
Next Post
Pekan Terakhir Liga Inggris, Final untuk Liverpool dan Man City

Pekan Terakhir Liga Inggris, Final untuk Liverpool dan Man City

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA
  • Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah
  • PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua
  • Gempa Dahsyat Melanda Turki dan Suriah, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas
  • Punya Target Ambisius, PNA Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg
SinarPost.com

© Copyright 2023, All Rights Reserved  |  SinarPost.com | Di Kembangkan Oleh Vio Pro

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

© Copyright 2023, All Rights Reserved  |  SinarPost.com | Di Kembangkan Oleh Vio Pro

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In