SINARPPST.COM, ACEH UTARA | Pria asal Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara berinisial ZA (33) melukai petugas saat hendak ditangkap.
ZA merupakan residivis kasus sabu-sabu. Ia kembali ditangkap Polisi pada Kamis (9/5/2019) malam dengan kasus yang sama.
Dua paket sabu seberat 2,05 gram dan sebuah timbangan digital milik tersangka diamankan petugas sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani seperti dikutip dari laman berita Polres Aceh Utara, tribratanewsacehutaramengatakan ZA merupakan seorang residevis yang pernah dipenjara empat tahun dan bebas pada tahun 2017.
“Benar bahwa tersangka ini seorang residivis, pernah divonis penjara 4 tahun dan bebas pada tahun 2017 lalu,” ujar AKP Ildani, Jumat (10/5/2019) kemarin.
Dikatakannya, tersangka sehari-harinya bekerja sebagai pembantu tukang instalasi listrik, namun lantaran job sepi, tersangka nekat menjual kembali narkoba.
AKP Ildani turut mengisahkan bahwa saat diringkus tak jauh dari tempat tinggalnya, ZA sempat melukai petugas dengan cara menggigit puting dada salah satu anggotanya.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.” pungkasnya.