SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Mencermati banyaknya kasus pembunuhan yang terjadi di Aceh, Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) meminta Pemerintah Aceh segera membuat Qanun Qishah sehingga para pelaku pembunuhan dapat dihukum sesuai dengan hukum syari’at Islam.
Hal tersebut disampaikan Ketua IPAU, Saifullah melalui siaran pers kepada Sinarpost.com, Sabtu (11/5/2019). Saifullah mengkhawatirkan, jika Qanun Qishas tidak segera diberlakukan maka akan banyak lagi kasus-kasus pembunuhan terjadi di bumi Serambi Mekkah.
“Perasaan kita sangat hancur menyaksikan kasus-kasus pembunuhan di Aceh. Termasuk yang terbaru yaitu pembunuhan yang terjadi di Ulee Madon Aceh Utara, dimana seorang suami tega menghabisi istri dan anak-anak tirinya. Ini terjadi karena para pelaku tidak memiliki rasa takut sebab belum ada hukuman setimpal yang berlaku bagi pelaku pembunuhan selama ini,“ ujar Saifullah.
Oleh sebab itu, Saifullah berharap agar Pemerintah Aceh sebagai eksekutif segera membuat draft Qanun Qishas untuk dibahas dengan legislatif Aceh. “Ini merupakan amanah dari Syari’at Islam,” sebutnya.
“Dengan pemberlakuan Qanun Qishas, kita harapkan kasus-kasus pembunuhan dapat diminimalisir, atau bahkan dihilangkan sama sekali. Maka kita minta pemerintah agar peduli terhadap upaya melindungi rakyatnya dari pembunuhan yang dapat mengancam kapan saja. Jangan sampai kembali jatuh korban. Para pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak,“ tambah Saifullah.
Agar pemerintah dapat serius peduli terhadap keselamatan warganya, IPAU juga berharap semua elemen masyarakat bersatu mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Qanun Qishas. Kalau suara masyarakat masih lemah, mungkin pemerintah tidak akan begitu peduli. Padahal, tambahnya lagi, korban-korban pembunuhan semakin banyak berjatuhan di Aceh seperti dapat dibaca di berbagai media massa.