SINARPOST.COM, ACEH BESAR | Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar Cut Agus Fadhillah membatalkan sepihak rapat pleno rekapitulasi perolehan suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar.
Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Besar, melalui penasehat partai, Irmansyah S.Sos atau yang lebih di kenal dengan Nukman Piyeung mengatakan KIP Aceh Besar menscor rapat pleno pada sore hari jelang berbuka, dan akan dilanjutkan usai Shalat Taraweh pukul 22:00 WIB, namun hingga pukul 23.30 WIB, pleno tak kunjung dimulai tanpa ada kabar apapun dari pihak KIP.
Dia menilai KIP Aceh Besar telah bertindak di luar ketentuannya karena membatalkan kelanjutan rapat pleno secara sepihak, tanpa ada pemberitahuan kepada partai politik peserta pemilu. “Kita sangat kecewa dengan kinerja KIP Aceh Besar hari ini. Kalau begini cara bermain, integritas KIP untuk melakukan pemilu yang jujur dan adil perlu dipertanyakan,” kata Irmansyah dihadapan sejumlah wartawan di Aceh Besar, Rabu (8/05/2019), yang turut diaminkan oleh petinggi Partai Aceh, Partai PDA dan Partai SIRA.
Peserta rapat pleno dari sejumlah partai politik juga kecewa dengan sikap KIP Aceh Besar karena tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslih/Bawaslu setempat untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) terhadap sejumlah kotak suara. “Kita dengan tegas meminta KIP agar mengeksekusi perintah Panwaslih untuk melakukan penghitungan suara ulang di beberapa kecamatan sesuai surat rekomendasi Panwaslih Aceh besar tanggal 30 April 2019,” ungkapnya.
Pada sidang pleno sore kemarin, pihak KIP belum terlihat ada wacana untuk melakukan perhitungan suara ulang, sehingga peserta rapat terus mendesak KIP untuk segera mengeksekusi putusan panwaslih. Atas tuntutan dari beberapa partai yang terdiri dari PA, PNA, PDA, SIRA dan Demokrat akhirnya KIP sepakat untuk melaksanakan Perhitungan Suara Ulang (PSU) sebagaimana putusan Panwaslih Aceh Besar.
Namun, perhitungan suara ulang sebagaimana tuntutan sejumlah partai di atas mendapat penolakan dari beberapa partai lainnya seperti PAN, PKS dan Golkar yang tidak menginginkan terjadinya perhitungan suara ulang
“Sehingga menjelang sore, Ketua KIP Aceh Besar Cut Agus Fadhillah selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat di scor hingga selesai shalat tarawih pada pukul 22:00 WIB. Kemudian pukul 22:00 WIB, sejumlah peserta dari beverapa partai politik mendatangi gedung Jabtho Sport Center (lokasi pleno) untuk melakukan penghitungan suara ulang, namun tidak satupun pihak KIP Aceh Besar berada ditempat, sehingga pihak partai politik reesebut mencoba menghubungi Komisioner KIP namun tidak berhasil dihubungi satupun,” jelas Irmansyah.
“Hingga pukul 00:00 WIB belum ada konfirmasi dari pihak KIP terkait penundaan rapat pleno tersebut, sehingga pihak partai politik dimaksud langsung mendatangi kantor KIP untuk memastikan penundaan tersebut, namun disana juga tidak berhasil ditemui satu orang pun Komisioner KIP yang berada di Kantor,” tambanya lagi.
Atas dasar tersebut, Irmansyah mempertanyakan integritas KIP Aceh Besar dalam menjalankan pemilu yang jujur dan adil. Dengan sikap KIP tersebut, pihaknya akan menolak tegas apapun hasil pleno nantinya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Harian Partai PDA Aceh Besar, Tgk Mufaddhal Zakaria. Pihaknya akan menolak hasil pleno karena terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh Besar. Bahkan dia meminta penyelenggara pemilu, dalam hal ini KIP beserta seluruh jajarannya untuk bertanggung jawab.
“Kita sudah melaporkan seluruh penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran yang terjadi ke Bawaslu, dan tentunya itu menjadi temuan yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu ke pihak KIP Aceh Besar. Tapi KIP dalam perjalanannya malah membalikkan fakta dan tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu. Kita kecewa dengan kinerja KIP Aceh Besar karena telah mempermainkan integritasnya selaku penyelenggara pemilu” tegas Tgk Mufaddhal.
Temuan praktik kecurangan juga diungkapkan Wasekjen DPP Partai SIRA, Jufriadi Akmal. Menurutnya, Partai SIRA banyak menemukan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Karena itu, katanya, Partai SIRA tidak akan menerima hasil Pleno KIP Aceh Besar, sampai ada sikap transparansi dari KIP untuk menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran, termasuk penghitungan suara ulang (PSU) seperti yang telah direkomendasi oleh Bawaslu. “Kita berharap hal ini selesai sampai kecurangan-kecurangan itu diungkapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPW PA Aceh Besar Saifuddin Yahya menilai KIP telah mempermainkan fungsi dan kewenangannya sebagai penyelengara pemilu yang jujur dan berintegritas. Menurutnya slogan pemilu yang jujur dan adil tidak diindahkan dengan menutupi sejumlah praktik kecurangan. “Temuan pelanggaran serta rekomendasi dari Bawaslu juga tidak dihiraukan. Apa kita masih percaya dengan kinerja KIP yang jujur dan adil,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Cek tersebut.
“Hari ini kita meminta perhitungan ulang 220 kotak suara, namun kalau seperti ini kerja KIP Aceh Besar mungkin kedepannya kita akan meminta semua TPS untuk dihitung ulang,” tegasnya.
Hingga berita ini di turunkan ketua KIP Aceh besar Cut Agus Fadhillah, maupun Komisioner KIP lainnya belum berhasil di konfirmasi terkait penundaan pleno sepihak tersebut.