SINARPOST.COM, ACEH BESAR | Sidang pleno rekapitulasi suara tingkat DPRA yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar berlangsung alot dan penuh perdebatan. Bahkan sebelumnya Pleno KIP Aceh Besar sempat molor karena satu dan lain hal berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Sidang pleno rekapitulasi suara tingkat DPRA mengalami molor dalam persidangan, dan beberapa partai politik melakukan penolakan atas hasil tersebut,” ujar Sekretaris DPW PA Aceh Besar, Bakhtiar ST dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2019).
Menurut Bakhtiar, sidang pleno di Aceh Besar berlangsung alot dan penuh perdebatan didasari atas beberapa temuan yang dianggap janggal, atau dengan kata lain adanya indikasi kecurangan seperti selisih suara yang signifikan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan surat suara yang terpakai.
“PA memiliki komitmen yang kuat supaya pemilu ini berlangsung adil dan demokratis, untuk itu kita berupaya agar proses pleno dapat lebih terbuka di tingkat kabupaten,” sebutnya.
Bakhtiar menyebut bahwa pihaknya menemukan banyak masalah dan kejanggalan dalam Pemilu 2019 di tingkat kecamatan. Dia melihat hal tersebut semacam ada permainan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat PPK.
“Contohnya PPK Lhoknga, setelah kotak suara, kami tidak menemukan dokumen DAA1 dan DA1. Ketika dihubungi ketua PPK, akhirnya ditemukan bahwa dokumen tersebut ada dengan dirinya, tindakan ini mengindikasikan PPK Lhoknga ini ada mainnya,” jelas Bakhtiar.
Tindakan yang yang aneh juga dilakukan oleh PPK Krueng Barona jaya. Ketua PPK tidak dapat membuktikan DA1 yang asli karena memiliki dua DA1. “Kami menduga tindakan demikian ada hal yang ditutup-tutupi,” jelas Bahtiar, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi I DPRK Aceh Besar.
Selain itu, lanjut Bakhtiar, temuan dugaan pelanggaran juga terjadi di Kecamatan Seulimuem. Di sana terdapat selisih angka yang signifikan antara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dengan kabupaten, yaitu 13.730 dan 12.512, sehingga selisih 1.218 suara.
“Suara ini tidak jelas peruntukannya, kami berusaha mencarikannya, jikapun tidak kami temukan maka kita akan persoalkan di tingkat pleno provinsi,” tegasnya.
Di ujung penjelasannya, Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRK Aceh Besar itu merincikan permasalahan yang ditemukan di 15 PPK, antara lain Kecamatan Krueng Barona Jaya, Leupung, Lhoknga, Seulimuem, Darul Kamal, Simpang Tiga, Ingin Jaya, Montasik, Baitussalam, Peukan bada, Blang Bintang, Kuta Cot Glie, Lembah Seulawah, dan Indrapuri.
“Kita pastikan proses pemilu di Aceh Besar tidak berlangsung secara demokratis, penyelenggara mulai dari PPS, PPK dan KIP tidak menjalankan fungsi sesuai prosedur, kita akan mendalaminya beberapa kasus, dan tidak tertutup kemungkinan masuk ke tahapan hukum,” tutup Bakhtiar.