SINARPOST.COM, ACEH BESAR | Partai Aceh (PA) meminta semua kontestan pemilu di Aceh Besar untuk menghormati dan menghargai setiap langkah dalam tahapan Pemilu 2019, termasuk rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPW PA Aceh Besar, Bakhtiar ST menanggapi pernyataan Tim Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengkritisi rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslih Aceh Besar.
Sebelumnya Panwaslih Aceh Besar melalui surat Nomor: 050/K.BWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 merekomendasi KIP setempat untuk menunda Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten, dari semula tanggal 2 menjadi tanggal 4 Mei 2019. Rekomendasi tersebut disampaikan Panwaslih Aceh Besar dikarenakan ada temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) di Dapil 1, Dapil 3, Dapil 4 dan Dapil 5.
Panwaslih Aceh Besar juga telah menggelar pleno terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dilaporkan oleh Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), Saifuddin dan Sabirin.
Namun langkah yang diambil Panwaslih Aceh Besar tersebut mendapat kritikan dari Tim Kuasa Hukum PKS Aceh. PKS menyesalkan rekomendasi Panwaslih terkait penghitungan suara ulang (PSU) di Aceh Besar. PKS menilai apa yang dilakukan Bawaslu Aceh Besar tersebut cacat hukum, dan bertindak melebihi kewenangan yang dimilikinya.
“Semestinya kita sebagai kontestan pemilu, baik PA, PKS dan partai lainnya menghargai langkah yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu supaya pemilu 2019 ini dapat berlangsung jujur, adil dan demokratis,” ujar Bakhtiar kepada media ini melalui siaran pers, Minggu (5/5/2019).
Menurut anggota Komisi I DPRK Aceh Besar itu, Bawaslu menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh kontestan dengan mengeluarkan rekomendasi ke KIP Aceh Besar adalah hal yang tepat sebagai pengawas pemilu, sehingga tidak semestinya mengkritik pengawas pemilu yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
“Hal yang tidak benar adalah sebaliknya, mendiamkan laporan atau pun temuan, sehingga permasalahan menumpuk dan menyebabkan ketidakpercayaan oleh kontestan dan publik terhadap penyelenggara,” sebut Bakhtiar.
Bakhtiar menjelaskan, langkah Bawaslu Aceh Besar sudah tepat, termasuk sesuai dengan prosedur, kendatipun dipermasalahkan hanya ditandatangani oleh ketua. “Tentunya, badan sebesar Bawaslu tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi tanpa mendapatkan persetujuan oleh semua komisioner, kecuali perlu ditanda tangani oleh semua komisioner jika itu keputusan majelis,” ungkapnya.
“Perlu kita hormati dan apresiasi setiap langkah yang sudah ditempuh oleh penyelenggara, termasuk dalam hal rekomendasi pemungutan suara ulang, karena semua itu adalah langkah untuk memastikan pemilu ini berlangsung secara jujur, adil dan demokratis. PKS tidak perlu khawatir atas rekomendasi tersebut jika memang tidak melakukan kecurangan, karena kami yakin partai yang relijius tidak mungkin melakukan hal-hal yang melanggar, jadi hormatilah keputusan Bawaslu dan KIP Aceh Besar,” tutup Bakhtiar.