SINARPOST.COM, SUMSEL | Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan pengiriman ganja asal Aceh seberat 106 Kg, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta, Senin (29/4/2019)
Selain menyita ganja, Polisi setempat turut mengamankan dua kurir yang mengaku diupah sebesar Rp20 juta.
Penangkapan oleh Ditrs Narkoba ini berlangsung di Jalan Lintas Timur Sumatera ruas Palembang-Jambi. Ganja dibawa dengan mobil truk bermuatan kertas semen.
“Hari ini kami merilis hasil tangkapan Dit Narkoba. Ada 106 Kg ganja yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara di Mapolda, dikutip dari Sindonews.com, Jumat (3/5/2019).
Selain ganja, Zulkarnain menyebut turut mengamakan dua kurir bernama Rizki (35) dan Mujanto (37). Keduanya merupakan warga Pati, Jawa Tengah. Keduanya sebagai sopir truk lintas provinsi.
“Mereka ini sopir dan kernek, Rizki sopir dan Mujianto sebagai kerneknya. Hanya menerima upah untuk membawa ganja. Modus mereka ditimpa kertas semen di dalam fuso,” kata Zulkarnain.
Atas perbuatanya, kedua kurir tersebut kini ditahan di Markas Polda Sumsel. Keduanya dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.