SINARPOST.COM, ACEH BESAR | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk menunda Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten, dari semula dijadwalkan tanggal 2 Mei menjadi tanggal 4 Mei 2019.
Perintah penundaan tersebut disampaikan Panwaslih Aceh Besar dikarenakan ada temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) di Dapil 1, Dapil 3, Dapil 4 dan Dapil 5.
Panwaslih Aceh Besar juga telah menggelar pleno terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dilaporkan oleh Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), Saifuddin dan Sabirin.
“Panwaslih Aceh Besar telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan yang tejadi di Dapil 1, Dapil 3, Dapil 4 dan Dapil 5 pada tanggal 17 April hingga 25 April 2019,” demikian bunyi surat Panwaslih Aceh Besar Nomor: 050/K.BWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 yang ditujukan kepada KIP Aceh Besar, tertanggal 30 April 2019. Surat ini ditandatangani langsung Ketua Panwaslih Aceh Besar, Adinirwan.
Dalam surat tersebut, Panwaslih Aceh Besar menegaskan bahwa berdasarkan pencermatan yang dilakukannya serta menilai bukti dan data, ditemukan salinan formulir C1 dari KPPS yang telah dicoret, distipo dan kosong, sehingga menimbulkan keraguan atas keasliannya.
Kemudian Panwaslih juga menemukan salinan formulir C1 dari KPPS dan ditandatangani oleh KPPS namun tanpa tandatangan saksi. Selain itu juga ditemukan perbedaan hasil penghitungan suara antara formulir C1, DAA1 dan DA1. Panwaslih Aceh Besar juga menemukan salinan formulir DAA1 dan DA1 ganda dengan hasil suara yang berbeda.
“Berdasarkan poin tersebut, Panwaslih Aceh Besar memerintah KIP Aceh Besar untuk menunda Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten dari tanggal 2 menjadi tanggal 4 Mei 2019,” bunyi surat Panwaslih Aceh Besar pada poin 1 huruf B, berupa perintah terhadap KIP Aceh Besar.
Selain memerintah KIP untuk menunda Rekapitulasi Penghitungan Suara, Panwaslih Aceh Besar juga meminta KIP untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penghitungan suara ulang pada kotak suara DPRK tanggal 2 Mei 2019.
Berikut isi lengkap surat Panwasli Aceh Besar terkait perintah penundaan Rekapitulasi Penghitungan Suara yang ditujukan kepada KIP setempat: