SINARPOST.COM, ACEH BESAR | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar sejauh ini belum menggelar pleno penetapan kursi peserta Pemilu 2019, namun sejumlah partai telah mengklaim jumlah perolehan kursi berdasarkan rekap suara cepat di internal mereka masing-masing.
Di antara partai yang telah mengklaim peroleh jumlah kursi tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Daerah Aceh (PDA). Sebelumnya, seperti yang beredar di media sosial, klaim perolehan jumlah kursi juga muncul dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Bahkan PAN yang merupakan partai tempat bernaung Bupati Aceh Besar Mawardi Ali itu mengklaim dirinya sebagai pemenang Pemilu Legislatif di kabupaten tersebut dengan meraih 7 kursi DPRK. Namun klaim tersebut belum tentu terbukti karena masih menunggu hasil final dari KIP setempat.
Sementara PKS mengklaim pada pemilu kali ini meraih lima dari 35 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Besar periode 2019-2024. Klaim tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai PKS Aceh Besar Ismunandar kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Aceh Besar, Sabtu (27/4/2019).
Dalam kesempan itu Ismunandar mengungkapkan bahwa perolehan 5 kursi Partai PKS setelah pihaknya meraup 17.513 suara pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Bila klaim tersebut terbukti, maka perolehan jumlah kursi PKS Aceh Besar ini mengalami peningkatan dibandingkan Pemilu 2014 silam, dimana saat itu PKS hanya memperoleh tiga kursi.
Ismunandar menyebut, perolehan lima kursi pada Pemilu 2019 tersebar di lima daerah pemilihan (dapil) yang ada di Aceh Besar, yaitu Dapil I atas nama Hanifullah, Dapil 2 atas nama Eka Rizkina, Dapil 3 atas nama Ruslan Effendi, Dapil 4 Mursalin, dan Dapil 5 atas nama Zulfikar Aziz.
Selaim PKS, klaim perolehan lima kursi juga disampaikan Partai Daerah Aceh (PDA). Ketua Harian Partai PDA Aceh Besar Tgk Mufadhal Zakaria mengatakan perolehan kursi tersebut berdasarkan hasil hitungan internal dengan berpegang pada form C1 PDA yang diperoleh dari saksi di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima dapil.
“Alhamdulillah Pemilu 2019 Partai PDA meraih lima kursi DPRK Aceh Besar. Partai kita masuk tiga besar,” ujar Mufadha kepada Sinarpost.com, Sabtu (27/4/2019) malam.
Tgk Mufadhal yang juga terpilih kembali sebagai anggota DPRK Aceh Besar periode 2019-2024 merincikan, ke lima kursi yang diraih pada Pemilu 2019 ini masing atas nama Nasrudin M. Daud (Dapil 1), Tgk Mahyudin Budiman (Dapil 2), Zamzami (Dapil 3), Muslem M. Asyek (Dapil 4), dan Tgk Mufadhal Zakaria (Dapil 5).
Bila klaim perolehan 5 kursi tersebut terbukti saat penetapan di KIP nantinya, maka baik PKS maupun PDA dipastikan sama-sama menduduki peringkat tiga besar dalam hal perolehan jumlah kursi. Namun penentuan jatah kursi Wakil Ketua DPRK Aceh Besar periode 2019-2024 nantinya akan ditentukan dari jumlah suara terbanyak.
PA Tunggu Hasil Final KIP
Partai Aceh (PA) yang merupakan partai pemenang pada Pileg 2014, sejauh ini masih memilih diam perihal perolehan kursi DPRK Aceh Besar periode 2019-2024. Meski berpotensi besar akan kembali keluar sebagai pemenang, namun Partai Aceh tidak mau jumawa dengan mengklaim jumlah perolehan kursi sekian, meski data perolehan suara telah dikantonginya.
Sekretaris DPW PA Aceh Besar, Bakhtiar ST mengatakan pihaknya akan menunggu hasil final yang dikeluarkan KIP Aceh Besar. Menurutnya, klaim perolehan kursi bukanlah sebuah masalah, namun klaim yang berlebihan dengan ngotot menyatakan perolehan jumlah kursi sekian, secara tidak langsung akan menimbulkan kebingungan publik, dimana klaim antara satu partai dengan partai lainnya akan berbeda-beda. Karena alasan tersebut, pihaknya hanya menunggu yang ditetapkan KIP.
“Kita sudah memberi mandat kepada KIP untuk menyelenggara pemilu, biarkan mereka bekerja dan menjalankan semua tahapan termasuk mengeluarkan hasil rekapitulasi suara, serta menetapkan secara resmi perolehan jumlah kursi masing-masing partai peserta pemilu 2019. Setiap partai pastinya punya data sendiri, kami hanya akan mengawal suara yang telah kami peroleh beserta prediksi jumlah perolehan kursi, agar terhindar dari kecurangan. Klaim boleh-boleh saja tapi jangan sampai melangkahi peran KIP,” demikian ujar Bakhtiar, Sabtu (27/4/2019) malam.