SINARPOST.COM, LANGSA | Pelaku pembakar rumah di Dusun Tanjung Putus, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota yang menghanguskan tujuh rumah, Edi Irwansyah berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Langsa.
Edi ditangkap di tempat persembunyiannya di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Selasa (23/4/2019).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK mengatakan, tersangka pembakar rumah ayah angkatnya berinisial E, sore itu juga berhasil kita Amankan.
Tersangka E ditangkap berselang berapa jam usai kejadian pembakaran rumah orang tuanya itu, tidak jauh dari Dusun Jawa Belakang 1 Tanjung Putus, di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.
“Tersangka E sudah kita amankan di Mapolres Langsa, dan kita saat ini menunggu laporan para korban yang rumahnya terbakar,” jelas Kasat Reskrim
Ditambahkannya, kepada petugas, E mengaku bahwa ia membakar kasur dalam kamarnya, karena kesal terhadap orang tua lelaki angkatnya itu, dengan alasan istrinya dijauhkan darinya.