SINARPOST.COM, ACEH UTARA | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS, Selasa (23/4/2019). Dua TPS tersebut terletak di Kecamatan Baktiya dan Kecamatan Nisam.
Komisioner KIP Aceh Utara, Munzir mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksakan berdasarkan keputusan pihaknya yang dituangkan dalam Surat Keputusan No.169/HK .04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/IV/2019.
Dua TPS tempat PSU digelar adalah TPS 97 di Gampong Matang Ulim (Kecamatan Baktiya) dan TPS 38 Gampong Meunasah Cut (Kecamatan Nisam).
Menurut Munzir, kedua TPS mempunyai masalah yang sama. Dikarenakan adanya surat suara lebih dan cadangan yang dicoblos beberapa saksi berulang kali. “Surat suara yang tidak terpakai dan suara suara cadangan dibagikan kepada saksi dan dicoblos,” katanya.
Pengawas TPS kemudian menemukan pelanggaran tersebut dan merekomendasikan KPPS untuk melakukan pemungutan suara ulang.
KIP Aceh Utara langsung menggelar rapat pleno setelah merima laporan, menindaklanjuti rekomendasi. “Kami kemudian memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut,” pungkasnya.