SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Setelah mendapat protes keras dari berbagai elemen masyarakat, Penerintah Aceh akhirnya mencabut rekomendasi izin tehadap PT Emas Mineral Murni (PT EMM) yang beroperasi di wilayah Nagan Raya dan Aceh Tengah.
Terkait pencabutan rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam jumpa pers di kantor Bappeda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/4/2019) siang.
Dalam pernyataannya, Nova menegaskan bahwa Pemerintah Aceh telah menyurati Badan Kordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI) dan mencabut rekomendasi Gubernur Aceh terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada PT EMM.
Selain itu, Nova selaku pimpinan Pemerintah Aceh juga telah membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa PT EMM untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Aceh terkait diterbitkannya IUP oleh BKPM-RI.
Tim yang dibentuk ini selanjutnya akan mengambil langkah-langkah cepat antara lain; Pemerintah Aceh mencabut Rekomendasi Gubernur Aceh terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan BKPM-RI kepada PT EMM.
Kemudian Pemerintah Aceh meminta BKPM untuk meninjau kembali keputusan Kepala BKPM-RI No. 66/1/IUP/PMA/2017 prihal pemberian IUP kepada PT EMM dengan menyurati Ketua BKPM-RI dengan surat Gubernur Aceh 545/6321, tanggal 18 April 2019, perihal peninjauan kembali Surat Keputusan Kepala BKPM-RI.
Dalam kesempatan tersebut, Nova mengungkapkan bahwa masalah Eksploitasi Pertambangan Sumber Daya Mineral, khususnya pertambanagan emas, saat ini belum menjadi fokus pembangunan Pemerintah Aceh. “Saat ini Pemerintah Aceh lebih fokus pada sektor industri kecil dan Menegah IKM yang memungkin berbagai pelaku usaha di Aceh bisa bangkit,” ujar Nova.
Namun demikian, kata Nova, Pemerintah Aceh tetap menghormati proses hukum terhadap izin usaha PT EMM, dan mensupport langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Aceh juga menyanyangkan ada pihak-pihak yang telah mengeluarkan berbagai dokumen hingga diterbitkannya IUP eksploitasi emas di Aceh yang dalam beberapa hal tidak sesuai dengan kekhususan Aceh,” tegasnya.