SINARPOST.COM, JAKARTA | Presiden Joko Widodo menetapkan hari Rabu, tanggal 17 April 2019, waktu pelaksanaan Pemillihan Umum Serentak Tahun 2019 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu dilatari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum Pertama Keppres Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam diktum Kedua disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.