SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Aksi iseng Hengki Alhamda, mahasiswa LP3I Banda Aceh yang menarik cadar mahasiswi setempat atas nama Nadila Hardika, berbuntut panjang. Manajemen LP3I telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari kampus dimaksud.
Selain Hengki, LP3I juga mengeluarkan Andis Riyan Hidayat, perekam video aksi tidak terpuji tersebut. Keduanya merupakan mahasiswa semester dua di LP3I Banda Aceh.
LP3I mengeluarkan Henki dan Andis setelah mendapat kecaman dari sejumlah Ormas Islam Aceh. Mereka mengecam tindakan Henki dan Andis karena telah menodai syariat Islam di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh.
Seperti diketahui video penarikan cadar oleh mahasiswa LP3I tersebut viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Masyarakat Aceh mengecam tindakan Henki karena telah melecehkan orang yang mengikuti ajaran agama Islam.
Setelah video aksi isengnya viral di medsos yang kemudaian mendatangkan kecaman dari berbagai pihak di Aceh, Henki dan Andis membuat video permintaan maaf atas tindakannya itu. Namun permintaan maaf tersebut dianggap tidak setimpal dengan apa yang telah dilakukannya, sehingga harus menerima konsekuensi dengan dikeluarkan dari lembaga pendidikan tersebut.
“Setelah melalui proses investigasi lebih Ianjut yang dilakukan oleh LP3l dan perwakilan Ormas Islam Aceh, maka disimpulkan perempuan yang ditarik cadarnya yang bernama Nadila Hardika dinyatakan sebagai korban. Hengki Alhamda (penarik cadar), Andis Riyan Hidayat (perekam video) telah dikeluarkan dari LP3I, terhitung mulai Senin (8/4/2019) dini hari,” demikian tegas Branch Manager LP3I Banda Aceh, Susilawati saat membacakan pernyataan sikap dalam konferensi pers, Senin (8/4/2019) sore.
“Kedua nama diatas bukan lagi peserta didik LP3I Banda Aceh. Mereka dikembalikan kepada orang tua untuk dididik dan dibina menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir pihak Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, FPI Banda Aceh, serta sejumlah Ormas Islam lainnya.
Susilawati menjelaskan, setelah ditelusuri, tindakan Henki tersebut adalah bentuk candaan, mengingat Nadila sebelumnya tidak menggunakan cadar. Nabila sendiri baru menggunakan cadar dua hari sebelum peristiwa penarikan terjadi.
“Meski pengakuan pelaku itu hanyalah bentuk candaan, namun LP3I sama sekali tidak mentolerir perbuatan Henki, karena itu menyalahi hak asasi manusia, serta hukum dan aturan agama, sehingga mereka (pelaku) kita keluarkan dari LP3I,” jelasnya.