SINARPOST.COM, JAKARTA | Agar tidak kehilangan hak pilih, setiap penduduk harus memiliki kesadaran dan pro aktif melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Jika tidak, penduduk harus legowo tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang.
Hal ini adalah implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
“KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman KTP-el sebagai syarat wajib untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2019 merupakan amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
Kehilangan hak pilih, lanjut Zudan, karena amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK mewajibkan KTP-el atau Suket sebagai syarat memilih, bukan sepenuhnya kesalahan Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, bila masyarakat tidak segera melakukan perekaman KTP-el.
“Untuk bisa memiliki KTP-el, masyarakat harus punya kesadaran dan pro aktif merekam data dirinya. Tanpa merekam, mustahil memiliki KTP-el. Jadi harus “legowo” kehilangan hak pilih bila masyarakat tidak mau merekam,” tegas Dirjen Dukcapil.
Terkait di sejumlah provinsi banyak penduduk yang belum memiliki KTP-el, Zudan menyampaikan bahwa berdasarkan database nasional, cakupan nasional perekaman KTP-el sudah mencapai 98,22%. Artinya, hanya tersisa 1,78% penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP-el di seluruh Indonesia.