• Latest
  • Trending
GeRAK: Kasus Dugaan Korupsi CT Scan RSUZA Dijadikan Bahan Supervisi KPK

GeRAK: Kasus Dugaan Korupsi CT Scan RSUZA Dijadikan Bahan Supervisi KPK

4 April 2019
Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

27 Mei 2022
Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

27 Mei 2022
Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

27 Mei 2022
Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

27 Mei 2022
Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

26 Mei 2022
Pemerintah Aceh Promosikan UMKM dan Pariwisata di Bali

Pemerintah Aceh Promosikan UMKM dan Pariwisata di Bali

26 Mei 2022
Korban Tewas Runtuhnya Gedung 10 Lantai di Iran Bertambah Jadi 18 Orang

Korban Tewas Runtuhnya Gedung 10 Lantai di Iran Bertambah Jadi 18 Orang

26 Mei 2022
Avanza Tabrak Kawanan Lembu di Pidie, Tiga Ekor Mati di Tempat

Avanza Tabrak Kawanan Lembu di Pidie, Tiga Ekor Mati di Tempat

25 Mei 2022
Kemenag Aceh dan Acer Indonesia Jalin Kerjasama Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

Kemenag Aceh dan Acer Indonesia Jalin Kerjasama Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

25 Mei 2022
Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

25 Mei 2022
Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

25 Mei 2022
Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

27 Mei 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 28, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

GeRAK: Kasus Dugaan Korupsi CT Scan RSUZA Dijadikan Bahan Supervisi KPK

by Redaksi
3 tahun ago
in Hukum
GeRAK: Kasus Dugaan Korupsi CT Scan RSUZA Dijadikan Bahan Supervisi KPK

Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Permintaan pengambilalihan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Computerized Tomography Scanner (CT Scan) Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh tahun anggaran 2008 sebesar Rp 39 miliar ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kadiv Advokasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan pihaknya sudah menerima surat balasan atau tanggapan dari KPK mengenai permohonan pengambilalihan kasus tersebut.

BERITATERKAIT

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

Dalam surat tanggapan KPK nomor R/1338/PM.00.00/40-43/03/2019 itu disampaikan bahwa pengaduan GeRAK Aceh tersebut dijadikan sebagai bahan koordinasi dan supervisi atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi CT Scan RSUZA oleh aparat penegak hukum di Aceh.

“Kami sudah terima surat tanggapan dari KPK terkait pengambilalihan penanganan kasus, permohonan GeRAK Aceh itu sudah dijadikan sebagai bahan koordinasi dan supervisi oleh KPK,” kata Hayatuddin Tanjung, Kamis (4/4/2019).

Sebelumnya, GeRAK Aceh menyurati KPK melalui surat nomor 020/B/G-Aceh/II/2019, tertanggal 8 Februari 2019 perihal permohonan pengambil alihan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi CT Scan RSUZA.

Kata Hayatuddin, permohonan pengambilalihan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh itu kepada KPK dilakukan mengingat adanya kabar pengusulan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diteruskan kepada Kejaksaan Agung sebagaimana pemberitaan media massa pada 23 Januari 2019 lalu.

“Atas dasar informasi tersebut lah kita surati KPK agar segera mengambil alih penanganan kasus CT Scan RSUZA ini,” tuturnya.

Menurut Hayatuddin, pengusulan SP3 itu dapat bertentangan dengan prosedur hukum UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana dapat dijelaskan bahwa sesuai dengan pasal 2 dan 3, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan perbuatan dan delik formil dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

“Untuk itu, jika alasannya karena tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negera, kemudian Kejati Aceh mengusulkan untuk menghentikan perkara, ini tidak logis, dan patut diduga adanya potensi lain yang sarat dengan kepentingan,” ujarnya.

Seperti diketahui, tambah Hayatuddin, dalam kasus ini  Kejati Aceh telah menetapkan mantan Direktur RSUDZA Banda Aceh berinisial TM sebagai tersangka. Penetapan TM sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan TBE sebagai tersangka pada 1 Juli 2014.

Kejati Aceh sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka baru yakni Ketua Pokja SU, dan sekretaris Pokja Mhr dan BI, Kuasa Direktur CV Mutiara Indah Permai. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian senilai Rp15,3 milliar.

Karena itu, Hayatuddin berharap agar KPK mempercepat proses supervisi kasus ini, sehingga tidak terkesan adanya tebang pilih dalam penaganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,mengingat penanganan kasus ini sudah menyita waktu cukup lama. 

“Harus secepatnya disupervisi KPK, agar penyelesaian perkara ini mempunyai titik terang, karena dimata hukum setiap yang bersalah tetap diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Hayatuddin Tanjung. 

Share202Tweet127Send
Previous Post

Gubernur NTB Instruksikan PNS Shalat Berjamaah Lima Waktu

Next Post

Pembangunan Gedung UIII Ditargetkan Selesai 2020

Related Posts

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

26 Mei 2022
Ketum HIPMI Diseret, Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar pada PT. PAR

Ketum HIPMI Diseret, Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar pada PT. PAR

24 Mei 2022
Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Banda Aceh Diringkus

Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Banda Aceh Diringkus

15 Mei 2022
Dua Tersangka Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Ditangkap

Dua Tersangka Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Ditangkap

29 April 2022
Next Post
Pembangunan Gedung UIII Ditargetkan Selesai 2020

Pembangunan Gedung UIII Ditargetkan Selesai 2020

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya
  • Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia
  • Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta
  • Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki
  • Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In