Revisi UUPA Mulai Dibahas, Mualem Saksikan Langsung RDP di Banleg DPR RI

SinarPost.com, Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem hadir langsung menyaksikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR Aceh membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Mualem yang ditemani Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun dengan serius menyimak RDP revisi UUPA. “Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini. Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya melakukan yang terbaik untuk Ace,” ujar Mualem.

Read More

Pada kesempatan tersebut, Ketua Banleg DPR-RI, Dr Bob Hasan turut mengajak Mualem dan Nasir ke ruang VIP Banleg.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat datang ke Banleg DPR-RI sebelum rapat berlangsung. “Semangat ya,” kata Dek Fadh kepada anggota DPR Aceh yang menghadiri RDP.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, yang ikut hadir dalam RDP revisi UUPA tersebut menjelaskan bahwa rapat berjalan dengan baik. “Tidak ada yang bermaksud. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan rancangan revisi UUPA DPR-RI dengan usulan DRP Aceh dan Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

RDP di Banleg DPR-RI berlangsung pada pukul 14.40-15.00. Ketua Panja Banleg DPR-RI Rapat, Ahmad Imam Sukri, mengatakan pada prinsipnya revisi ini dilakukan untuk kebaikan rakyat Aceh. “Bagaimana kita semua dapat memahami dengan baik tentang apa yang disepakati,” katanya.

Setelah dipersilahkan memberi tanggapan, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli (Abang Samalanga), membuka pembicaraan dan beriterimakasih kepada Banleg DPR-RI yang telah mengundang tim DPR Aceh. “Saya persilahkan Wakil Ketua DPR Aceh (Ali Basrah) untuk membacakan tanggapan,” kata Abang Samalanga.

Secara umum, dari tanggapan DPR Aceh yang dibacakan Ali Basrah, terdapat 28 poin perubahan pada sejumlah pasal UUPA versi revisi. Termasuk dalam pertimbangan. Sebelumnya, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mengusulkan perubahan pada 8 pasal dan satu pasal tambahan.

Namun, setelah ditelaah oleh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, dari 28 pon perubahan tersebut yang tidak sinkron hanya 8 poin yang berkaitan dengan kewenangan Aceh. “Banleg DPR-RI akan membahas lagi 8 poin tersebut.

Sedangkan Dana Otsus Aceh dalam rancangan revisi UUPA itu sudah dicantumkan setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional,” kata Nurlis.

Sebelumnya, Mualem telah menyebutkan dua poin penting pada revisi UUPA yaitu tentang kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki, dan Dana Otsus setara 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional.**

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *