SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Rabu (20/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, serta dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah. Turut hadir unsur pimpinan dan anggota DPRA, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.
Dalam agenda tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal, membacakan rekomendasi DPRA terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh selama Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi yang disampaikan mencakup berbagai catatan strategis terkait tata kelola pemerintahan, efektivitas pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh.
Usai pembacaan rekomendasi, Sekretaris DPRA, Khudri, membacakan keputusan resmi DPRA tentang rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum tersebut, DPRA menegaskan rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus bahan evaluasi bagi Pemerintah Aceh agar pelaksanaan program pembangunan ke depan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Rapat paripurna itu juga menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, di mana kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun berjalan.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRA pada April lalu. Laporan tersebut memuat capaian kinerja pemerintah, realisasi anggaran, serta pelaksanaan berbagai program strategis sepanjang 2025.**





