SinarPost.com, Yogyakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024. Kasus ini kini tengah memasuki proses sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam wawancara di Yogyakarta, Minggu, (8/3/2026), Mahfud menegaskan harapannya agar proses hukum kasus ini berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengingatkan bahwa meskipun korupsi adalah tindakan biadab yang harus ditindak tegas, penegakan hukum tidak boleh serampangan. “Semua harus benar dan sesuai aturan,” tegasnya.
Penetapan Tersangka Cacat Prosedur?
Dalam kasus ini, Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural, salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik. Lebih jauh menyikapi fakta dalam sidang praperadilan yang terungkap bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.
Prof Mahfud menyatakan “Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.
Kuota Haji Bukan Kerugian Negara
Terkait substansi perkara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga melontarkan kritik mendasar. Dia menilai tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?” ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam mendefinisikan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Di sisi lain, Prof. Mahfud memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan haji tahun 2024. “Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok,” katanya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. “Diskresi itu tidak bisa dipidanakan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dia juga menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi. Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian. “Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan,” papar dia.
Mahfud memperingatkan bahwa jika diskresi dipidanakan, dampaknya akan luas, yakni pejabat akan takut mengambil keputusan, bahkan enggan menjalankan tugas.
Mahfud menekankan pentingnya membedakan antara kebijakan dan tindak pidana. Hal ini krusial agar pejabat tidak ragu menjalankan tugas, termasuk dalam mengambil diskresi yang menjadi kewenangannya. Dia berharap kasus ini berjalan sesuai koridor hukum, tanpa kriminalisasi, namun juga tanpa celah bagi pelanggaran. “Semoga semuanya berjalan baik,” tandasnya.
Dari perspektif Prof Mahfud yang pernah memegang jabatan tinggi dalam bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif ini menilai, kasus ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya korupsi, melainkan juga tentang bagaimana hukum diposisikan dalam ruang kebijakan publik.
Jika aparat penegak hukum abai pada prosedur dan keliru membedakan kebijakan dengan pidana, maka yang terancam bukan hanya satu orang tersangka, melainkan masa depan tata kelola pemerintahan itu sendiri. (*)





