Penjelasan Wakil Ketua DPRA Terkait Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Reses 2026

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah.

SinarPost.com, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memberikan penjelasan terkait alokasi anggaran untuk Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota dewan pada tahun 2026 yang mencapai Rp14,6 miliar, serta dana reses sebesar Rp3,6 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai besarnya anggaran yang dialokasikan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026.

Read More

Menurut Ali Basrah, anggaran tersebut telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh lembaga legislatif Aceh.

“Tunjangan komunikasi intensif tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” jelas Ali Basrah, Rabu (4/3/2026).

Wakil Ketua DPR Aceh dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif merupakan hak keuangan yang diberikan kepada anggota dewan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kedewanan, terutama dalam menjalin komunikasi dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

Tunjangan tersebut mencakup kebutuhan koordinasi, konsultasi, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga pelaporan hasil kerja kepada publik.

“Tunjangan itu diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota dewan. Besarannya ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah. Tunjangan komunikasi intensif yang diterima tahun ini tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yakni berkisar Rp14 juta per bulan per anggota,” ungkapnya.

“Dana tersebut digunakan untuk menunjang berbagai aktivitas kedewanan, seperti pertemuan dengan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan unsur lainnya,” sambung Ali Basrah, menjelaskan.

Pimpinan DPR Aceh tersebut turut mengungkap bahwa pada bulan Februari 2026 lalu, anggota DPRA telah melaksanakan reses ke daerah pemilihannya masing-masing. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menghimpun aspirasi sekaligus memantau kondisi pascabanjir besar yang melanda Aceh pada 26 November 2025, yang berdampak pada 18 kabupaten/kota.

Menurutnya, kegiatan reses sangat penting karena menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga persoalan ekonomi lokal.

“Hasil reses tersebut akan menjadi bahan laporan dalam sidang paripurna DPRA Tahun Anggaran 2026 yang akan digelar dalam waktu dekat. Laporan itu juga dapat menjadi bahan evaluasi atas penggunaan anggaran penanganan banjir,” ujar Ali Basrah.

“Ketika anggota dewan turun ke daerah, mereka bertemu masyarakat, tokoh gampong, perangkat desa, dan berbagai elemen lainnya. Semua aspirasi itu kemudian dibawa ke rapat paripurnan dan rapat pembahasan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut tetap diawasi secara ketat dan harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku. “Setiap kegiatan reses maupun penggunaan tunjangan memiliki laporan resmi yang diperiksa oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *