SinarPost.com, Bireuen – Puluhan Milyar proyek padat karya yang digulirkan Pemerintah Pusat untuk pembersihan lahan pertanian pasca banjir di Kabupaten Bireuen menjadi sorotan publik, pasalnya proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai Juknis dan ditemukan kejanggalan serius.
Proyek APBN yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen tersebut diduga dikerjakan oleh Pihak Ketiga sepenuhnya. Lebih parah lagi, pengelolaan keuangan hingga rekening penampung dana proyek dipegang langsung oleh Kepala Dinas terkait, tidak dikelola secara transparan dan terpisah sesuai aturan yang berlaku.
Proyek Land Clearing merupakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menerapkan pola kerja padat karya dalam membersihkan endapan lumpur dan sampah banjir bandang di lahan sawah terdampak bencana.
Salah satu Proyek yang terletak di Gampong Pulo Siron Kecamatan Kutablang yang mestinya dikelola dan dikerjakan oleh kelompok tani tersebut mulai rampung sekitar kurang lebih 70%.
Ketua Kelompok Tani Ingin Jaya, Muhammad Ilyas ketika ditemui awak media ini pada Jum’at 15 Mei 2026, mengatakan pengerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh kelompok tani sebagai penerima manfaat.
Namun, Ilyas mengaku tidak begitu paham terkait mekanisme dan aturannya. Ia bekerja sesuai Arahan pihak dinas pertanian.
“Diawal pekerjaan kami ngutang ke pengusaha. Kami sewa alat berat sama pengusaha. Kepada M. Rizal alias Pak Mong. Dia yang bawa masuk alat berat, termasuk bahan bakarnya,” tutur Ilyas.
Awalnya, kata Ilyas, pihak Dinas Pertanian Bireuen meminta kami untuk segera melaksanakan pekerjaan. Semasa itu, anggarannya belum masuk ke rekening.
“Kami terpaksa berhutang dari pengusaha atau pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan ini. Sementara upah para pekerja akan kami bayar ketika anggarannya sudah cair,” terangnya.
Sejauh ini, tambah Ilyas, anggaran yang sudah cair baru sekali, sekitar Rp.800 juta, dari total anggaran kurang lebih Rp, 1,2 Miliar. Sementara masih ada beberapa item pekerjaan yang belum rampung.
“Anggaran masuk ke rekening kelompok. Namun, bank buku beserta batang kelompok tani Ingin Jaya dipegang oleh pihak dinas pertanian,” akunya.
Alasannya, sebut saja Ilyas, berguna memudahkan segala tahapan selama proyek ini dilaksanakan. Setelah rembuk dengan pihak dinas, kelompok tani menyerahkan buku bank dan stempel ke dinas.
Ilyas mengaku, keberadaan buku bank kelompok tani Ingin Jaya di dinas Pertanian Bireuen tak serta merta tanpa alasan. Setelah berembuk dengan pihak dinas, maka pemisahan bank buku dan batang kelompok diserahkan untuk dipegang oleh dinas.
Ilyas juga menyebut bahwa tidak paham betul perihal pencairan anggaran. Ketika kemajuan sudah tercapai, pihak dinas menghubungi untuk melakukan pencairan.
“Saya tidak paham istilah termin. Saat pencairan di bank kami ditemani oleh pihak dari Dinas Pertanian,” tutupnya
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen Mulyadi mengatakan proyek tersebut dikerjakan oleh kelompok dengan cara swakelola.
“Menyangkut dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok dengan cara swakelola,” tutur Mulyadi
Terkait dengan Buku rekening yang dipegang oleh Dinas, Mulyadi berdalih hanya untuk pelaporan pengawasan.
“Menyangkut dengan buku bank itu benar-benar dipegang oleh dinas karena tidak lebih sebagai pengawasan dan pengendalian,” jawab Kadis Pertanian saat dikonfirmasi media ini (Adam Zainal)





