SinarPost.com, Banda Aceh – Kekayaan alam seperti tambang sejatinya menjadi berkah bagi suatu daerah dalam mendongkrak pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya, namun maraknya aktivitas tambang ilegal menjadikannya bumerang jika tidak dikelola dengan baik, tidak hanya merusak lingkungan namun juga bisa mengundang malapetaka.
Salah satu daerah yang menyimpan hasil alam luar biasa pada sektor tambang di Provinsi Aceh adalah Nagan Raya. Kabupaten ini, dan juga banyak daerah lainnya, kini sedang berupaya melakukan penertiban tambang ilegal untuk menghindari kerusakan lingkungan dan boncosnya PAD daerah.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Fakhrurrazi Amir, menilai, pengelolaan sektor pertambangan di Kabupaten Nagan Raya perlu diarahkan tidak hanya pada penertiban penambangan ilegal, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mempercepat kemandirian ekonomi daerah.
Menurutnya, investasi tambang yang ramah lingkungan, selaras dengan hukum yang tertib, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat yang dinilai dapat menjadi solusi untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Terkait maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah pantai barat selatan Aceh, salah satunya di Nagan Raya, Fakhrurrazi yang terkenal sebagai Ekonom USK ini, mengungkapkan bagwa masalah penambangan ilegal tidak bisa dipandang semata-mata sebagai pelanggaran hukum, melainkan harus dilihat secara menyeluruh sebagai masalah tata kelola sumber daya alam, lemahnya pengawasan, serta tekanan ekonomi masyarakat.
“Negara tentu wajib hadir untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun di sisi lain, kita juga harus memahami bahwa sebagian masyarakat terlibat karena faktor ekonomi dan keterbatasan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, pendekatan penyelesaiannya tidak cukup hanya represif, tetapi juga harus disertai solusi konkret,” kata Fakhrurrazi, Jumat (15/5/2026).
Ia menilai, pengelolaan sumber daya alam yang baik dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuka ruang terhadap investasi pertambangan yang legal, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“Semua itu harus mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta memiliki desain pengelolaan yang ramah lingkungan.Pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat wajib mengendalikan tata kelola eksploitasi tersebut,” tegasnya.
“Pengelolaan tambang yang baik dapat mempercepat kemandirian ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun semuanya harus berjalan dalam koridor hukum, menjaga lingkungan, dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujarnya kembali.
Menurut Fakhrurrazi, investasi tambang yang ramah lingkungan dan regulasi yang teratur justru dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah jika dikelola secara profesional dan direncanakan secara konsisten.
Selain itu, Fakhrurrazi juga menilai pola pengelolaan berbasis tambang rakyat perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Namun, katanya, mekanisme tersebut harus diatur melalui regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
“Jika tambang rakyat dikelola secara tertib, memiliki legalitas yang jelas, dan didukung aturan yang tegas, maka manfaat ekonominya bisa langsung dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun kepastian hukum,” tuturnya.
Ia meminta Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk melakukan langkah terpadu dalam menangani aktivitas penambangan ilegal di Nagan Raya. Penertibannya, menurutnya, harus dilakukan dengan pemetaan wilayah rawan, pengawasan yang konsisten, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.Tetapi setelah penertiban dilakukan, pemerintah juga perlu menyiapkan solusi jangka panjang seperti penguatan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja alternatif, dan tata kelola pertambangan yang legal serta transparan,” katanya.
Fakhrurrazi juga mengingatkan agar kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal tidak dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengancam hilangnya lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat di masa mendatang.
“Jangan sampai kita mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi berikutnya. Sumber daya alam Aceh harus dikelola secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. **





