ISAD Minta Kasus Penistaan Agama Ditangani Secara Tegas dan Bermartabat

Ketua Umum DPP ISAD Aceh, Tgk. Mustafa Husen Woyla

SinarPost.com, Banda Aceh – Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh menilai bahwa kasus dugaan penistaan agama yang kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Banda Aceh harus ditangani secara tegas, objektif, dan tetap bermartabat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP ISAD Aceh, Tgk. Mustafa Husen Woyla, Minggu (10/5/2026), menanggapi proses persidangan perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang menyeret terdakwa berinisial DS (31).

Menurut Tgk. Mustafa Husen Woyla, Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam memiliki sensitivitas tinggi terhadap persoalan agama.

Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi melukai keyakinan umat harus diproses secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“ISAD mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bermartabat. Persoalan penistaan agama bukan hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan ketenteraman sosial dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan yang dijaga oleh masyarakat Aceh,” ujarnya.

Tgk Mustafa menilai bahwa penanganan perkara tersebut harus mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan ruang digital.

“Kebebasan berekspresi tetap harus menghormati norma hukum, etika, dan nilai agama. Ruang digital tidak boleh dijadikan sarana menyebarkan kebencian, penghinaan, ataupun provokasi yang dapat mengganggu harmoni sosial,” katanya.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi saat ini membawa tantangan baru bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika komunikasi di media sosial. Karena itu, ia menekankan pentingnya literasi digital dan penguatan pendidikan akhlak di tengah masyarakat.

Tgk. Mustafa Husen Woyla juga mengajak kalangan intelektual, alumni dayah, akademisi, dan generasi muda Aceh untuk turut menghadirkan narasi-narasi yang menyejukkan di ruang digital.

“Media sosial harus dimanfaatkan untuk dakwah, pendidikan, penguatan ukhuwah, dan mencerdaskan masyarakat. Jangan sampai ruang digital justru dipenuhi ujaran kebencian yang merusak persaudaraan dan ketenteraman sosial,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat menangani perkara tersebut secara adil dan memberikan putusan yang mampu menjaga kewibawaan hukum serta menciptakan efek jera apabila unsur pidana terbukti dalam persidangan.

“Ketegasan hukum penting demi menjaga marwah Aceh sebagai daerah syariat sekaligus memastikan kehidupan masyarakat tetap harmonis dan kondusif,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh setelah sebelumnya terdakwa diduga menyebarkan konten melalui siaran langsung di platform TikTok dengan akun @tersadarkan5758.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, konten tersebut dinilai mengandung unsur permusuhan, penghinaan, serta berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu di Indonesia.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.**

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *