Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Beritasatu.com)

SinarPost.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal LesmanaL, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai ditetapkan tersangka, kedua petinggi PT DSI tersebut langsung ditahan, Selasa (10/2/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana pada Senin kemarin.

Read More

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 99 dan 100 KUHAP.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni TA dan ARL, untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri di Jakarta, .

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Sementara terhadap ARL yang menjabat Komisaris dan pemegang saham PT DSI, penyidik mengajukan 138 pertanyaan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY, mantan Direktur PT DSI yang juga pemegang saham serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka MY pada Jumat, 13 Februari 2026,” kata Ade.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, serta TPPU terkait penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif sepanjang periode 2018–2025.

Ade menjelaskan, PT DSI berperan sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan pemberi dana (lender) dengan peminjam (borrower). Namun, data borrower existing yang masih aktif digunakan kembali dan dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan peminjam.

“Data tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender agar menanamkan modalnya,” jelasnya.

Masalah mulai terungkap pada Juni 2025, saat para lender melakukan penarikan dana pokok dan imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen, namun dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *