SinarPost.com, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh kembali merilis hasil pengungkapan kasus narkotika. Teranyar, empat pemuda Aceh yang berstatus mahasiswa diamankan saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Jakarta.
Keempat tersangka diamankan di lokasi terpisah. Dua orang ditangka di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar. Sementara dua lainnya yang memeliki kerterkaitan diamankan di Kabupaten Pidie.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 4 kilogram.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana, menyampaikan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan dalam dua kasus. Pertama, tersangka MK (25) ditangkap petugas Avsec Bandara SIM, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, MK hendak berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air membawa satu kota kardus berwarna cokelat.
Petugas Avsec curiga dengan kotak tersebut sehingga meminta MK membukanya. Di dalamnya ditemukan empat bungkus diduga sabu seberat 2 kilogram yang diselipkan di sela-sela kardus.
“MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika dia hendak masuk ke dalam,” ujar Kombes Andi Kirana didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro dan unsur terkait dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Andi Kirana menjelaskan, MK berangkat dari Bireuen untuk membawa sabu setelah mendapat perintah dari AS yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia dijanjikan upah Rp 60 juta bila barang haram tersebut sampai ke Jakarta.
“Namun baru diberikan upah Rp 2 juta ketika hendak berangkat. MK mengaku baru kali ini membawa sabu,” jelasnya.
Sementara kasus kedua, petugas menciduk AS (21) saat hendak berangkat ke Jakarta dengan Batik Air, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas curiga dengan salah satu koper penumpang ketika dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray.
Petugas mencari pemilik koper sehingga mengetahui AS berada di ruang tunggu, kemudian memintanya datang ke pos pemeriksaan khusus Passenger Security Check Point 2 (PSCP2) domestik untuk diperiksa serta melihat pembukaan koper.
AS mengaku sabu seberat 2 kilogram dalam koper itu hendak dibawa ke Kendari dan diupah Rp 85 juta. Dia mengaku mendapat pekerjaan haram tersebut dari tersangka MR dan MGA.
“AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” jelas Kapolresta.
Menurutnya, MR mempekerjakan AS setelah mendapatkan perintah dari Abang yang juga sedang dalam pengejaran penyidik (DPO) untuk mencari orang yang dapat membawa sabu ke Pulau Jawa. Mereka berangkat dari Aceh Utara pada Senin (13/4/2026) siang.
“Tersangka MR dan MGA ditangkap di salah satu penginapan di Kabupaten Pidie dalam perjalanan pulang usai mengantar AS,” ujarnya.
Kedua kasus itu kini ditangani Polresta Banda Aceh. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu tersangka lainnya.





