Penataan PKL di Banda Aceh, Ini Tiga Zona yang Wajib Diketahui Pedagang

SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) baru saja menggelar rapat membahas tentang pengaturan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Rapat tersebut digelar pada Kamis (30/04/2026) di ruang rapat Sekda Banda Aceh, yang dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, Diskopukmdag, UPTD Pasar, Perkim, Diskominfotik, Satpol PP dan WH, DLHK3 dan dinas terkait lainnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, Faisal menegaskan, penyelenggaraan PKL bukan berarti menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, nyaman, dan tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun kelancaran lalu lintas.

“Kami sudah memiliki peta jalan yang jelas. Melalui SK Walikota Nomor 284 Tahun 2025, telah ditetapkan zona dan lokasi binaan PKL. Tugas kami sekarang adalah memastikan penerapannya di lapangan berjalan adil dan tertib,” ujar Faisal.

Lebih lanjut, Kepala Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi mengatakan bahwa konsep pembagian zona yang menjadi dasar utama kebijakan penataan diantaranya zona hijau, zona kuning dan zona merah.

Bukhari menjelaskan, Zona Hijau merupakan kawasan yang sepenuhnya diperbolehkan bagi PKL berjualan sepanjang waktu, namun wajib menjaga kenyamanan, keindahan tata ruang, dan kenyamanan bersama. Rapi dan gerobak maupun rak dagangan harus tertata.

“Zona Kuning adalah kawasan dengan waktu berjualan yang diatur pemerintah. Bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan estetika kota dan Zona Merah merupakan zona tertutup. PKL sama sekali tidak diperbolehkan berjualan di kawasan ini pada waktu apapun,” jelasnya.

“Kami sudah melakukan pemetaan dan pendataan jumlah PKL di setiap titik. Penataan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan persuasif dan pelatihan, bukan penertiban represif,” tambah Bukhari.

Selanjutnya, rapat ini juga menyepakati sejumlah langkah lanjutan, termasuk sosialisasi masif kepada para PKL, pemasangan papan zona informasi di setiap lokasi, serta penjadwalan relokasi bagi PKL yang saat ini masih berada di Zona Merah.

Pada akhir rapat, Bukhari berharap semoga penataan ini dapat menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan Perdamaian umum. 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *