SinarPost.com, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga orang pelaku dalam kasus penganiayaan anak yang terjadi di Yayasan Daycare Baby Preneur, kawasan Kecamatan Syiah Kuala.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono setelah melakukan serangkaian gelar perkara, pada Rabu (29/4/2026) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Dizha turut mengungkap motif dari tiga pelaku menganiaya anak yang dititip pada yayasan Daycare Baby Preneur tersebut.
Menurut Dizha, pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberikan makanan. Pelaku yang harusnya mendidik dan mengayomi justeru melakukan perbuatan tercela yang menyalahi aturan hukum dan azas kemanusiaan.
“Dapat disimpulkan bahwa ketidak profesional tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak,” ungkap Kasatreskrim.
Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau illegal Yayasan tersebut. “Tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan,” kata Dizha.
Namun berdasarkan data perizinan dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur tidak memiliki izin. Kini, tempat penitipan anak itu telah resmi disegel atau ditutup secara permanen oleh pemerintah.
Ketiga tersangka kini juga sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh, dan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Mereka dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta rupiah.





