Polresta Banda Aceh Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Daycare

SinarPost.com, Banda Aceh – Pengungkapan terhadap kejadian penganiayaan anak yang terjadi di Yayasan Daycare Baby Preneur di kawasan Kecamatan Syiah Kuala menjadi tiga orang, RY (25), NS (24), dan DS (24). Penetapan ketiga tersangka sesuai dengan fakta dari peristiwa yang terjadi.

Hal ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono setelah melakukan serangkaian gelar perkara, Rabu (29/4/2026) sore.

Read More

“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan dan penyelidikan tentang perkembangan kasus pembongkaran terhadap anak di salah satu tempat penitipan. Saat ini kami telah selesai melakukan gelar perkara dimana dalam suatu rangkaian fakta ditemukan–fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ucap Dizha.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24) sebagai tersangka yang ditangkap pada Rabu (29/4/2026) siang. Sementara penetapan dua tersangka lain, yakni RY dan NS pada sore hari.

“RY dan NS melakukan kompresi atau kekerasanaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul dibagian pantat,” sebut Dizha.

“Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua dari pada yang menjadi korban dalam kasus kompromi dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV,” tuturnya, menambahkan.

Ia menambahkan, Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS dan RY dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau, dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.

“Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” demikian Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *