Ali Basrah: Revvisi UUPA Sudah Masuk Tahap Pembahasan di Baleg DPR RI

Ali Basrah, Wakil Ketua DPRA.

SinarPost.com, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ali Basrah, menyampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini telah memasuki tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat kewenangan daerah sekaligus menjawab keresahan masyarakat Aceh tentang arah pembangunan pasca berakhirnya dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2027 mendatang.

Read More

Seperti diketahui, salah satu poin penting dari revisi UUPA adalah usulan perpanjangan dana Otsus Aceh ke Pemerintah Indonesia yang mulai diberlakukan pasca perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh pasca konflik.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, menjelaskan bahwa rencana akhir revisi UUPA telah diserahkan secara resmi oleh pimpinan DPRA dan Pemerintah Aceh kepada Badan Keahlian DPR RI tahu lalu, dan saat ini sudah masuk tahap pembahasan di Baleg DPR RI.

Dokumen tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pembahasan teknis hingga pengesahan melalui rapat paripurna DPRA, sehingga mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Aceh secara komprehensif.

Terkait besaran dana Otsus, Ali Basrah menyebut masih dalam pembahasan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Namun angka yang diperjuangkan antara 2 sampai 2,5 persen dari DAU RI.

“Sejumlah opsi yang muncul, angka dana otsus ynag diperjuangkan berada pada kisaran 2 hingga 2,5 persen,” kata Ali bAsrah kepad awak media, Jumat (17/4/2026).

Politisi Partia Golkar ini mengingatkan bahwa revisi UUPA tak boleh berhenti hanya dengan memuat angka semata. Menurutnya, yang paling penting adalah dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Undang-undang ini bukan tujuan akhir, tetapi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Yang lebih penting adalah bagaimana perencanaan dan pemanfaatannya,” ujarnya.

Ali BAsrah menegaskan, Aceh perlu memiliki desain pembangunan jangka panjang, minimal 20 tahun ke depan, agar dana Otsus benar-benar memberi dampak nyata hingga masyarakat lapisan bawah. “Dana Otsus harus menghadirkan perubahan yang dirasakan langsung oleh rakyat,” katanya.

Banda Aceh – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh memastikan dana Otonomi Khusus (Otsus) tetap berlanjut usai berakhir pada tahun 2027.

Secara khusus, Ali Basrah menyampiakan komitmen dukungan Partai Golkar terhadap revisi UUPA dan perpanjangan dana Otsus. “Partai Golkar khususnya Fraksi Golkar di DPRA berkomitmen untuk mengawal revisi UUPA sebagai instrumen utama arah pembangunan jangka panjang Aceh,” tegasnya.

“Kami berharap proses pembahasan di Baleg DPR RI berjalan lancar dan tepat waktu. Revisi UUPA ini sangat penting untuk menjamin kesinambungan pembangunan di Aceh, terutama terkait keinginan dana otonomi khusus yang akan segera berakhir,” pungkas Ali Basrah. (Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *