Ketua DPRA Sebut Usulan Mendagri Soal Dana Otsus Aceh 2 Persen Sejalan dengan Revisi UUPA

SinarPost.com, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, menanggapi positif pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait rencana penambahan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh sebesar 2 persen dari DAU nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Read More

Pria yang akrab disapa Abang Samalanga ini menyebut, gagasan Mendagri Tito Karnavian berkaitan erat dengan proses revisi UUPA yang saat ini sedang diperjuangkan DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh ke pemerintah pusat.

“Menurut saya, usulan itu sangat baik. Dasarnya tentu pada proses revisi UUPA yang telah kita ajukan,” kata politisi Partai Aceh itu, Selasa (14/4/2026) di Banda Aceh.

Ia mengungkapkan, dalam rencana revisi UUPA yang diajukan, DPR Aceh menawarkan skema perpanjangan dana Otsus secara permanen dengan angka 2,5 persen dari DAU nasional.

Meski terdapat perbedaan secara administratif, Zulfadhli menilai secara substansi terdapat kesamaan arah antara Mendagri dan DPR Aceh mengenai pentingnya keinginan dana Otsus.

“Kita dan Pak Tito punya visi yang sama, yakni dana Otsus Aceh perlu banyak. Terkait persentase dan jangka waktu masih bisa dibicarakan,” ujarnya.

Ia juga menilai pandangan Mendagri layak diapresiasi karena menunjukkan perhatian terhadap masa depan Aceh, khususnya dalam menjaga pembangunan dan keberlanjutan perdamaian.

DPR Aceh berpandangan revisi UUPA harus segera disahkan. Regulasi tersebut dinilai sangat penting, mengingat keterbatasan fiskal di tengah kondisi bencana serta kebutuhan menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas perdamaian di Aceh.

Secara prinsip, rancangan revisi UUPA yang diusulkan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mengedepankan kepentingan masa depan perdamaian Aceh, dengan skema perluasan dana Otsus sebagai bagian penting di dalamnya.

“Harapan kita, revisi UUPA bisa tuntas tahun ini dengan opsi dana Otsus 2,5 persen dan berlaku permanen,” tutup Zulfadhli. (Adv) 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *