Hukum  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mereka akan dimintai keterangan perihal pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021 terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, hingga proyek multiyears.