DPRA Tetapkan Tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif Tahun 2026 Melalui Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPRA dengan agenda utama Persetujuan dan Penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026.

SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda utama Persetujuan dan Penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., ini berlangsung khidmat di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026) pukul 14:00 WIB.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh—termasuk Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah, serta para pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan.

Read More

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Nomor 4/DPRA/2026 dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026 lalu. Dari total 11 Rancangan Qanun yang masuk dalam Prolega Prioritas, terdapat 4 (empat) Rancangan Qanun yang ditetapkan sebagai Usul Inisiatif DPRA.

“Hari ini, setelah melalui rangkaian kajian mendalam, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA, terdapat 3 (tiga) draf Rancangan Qanun Usul Inisiatif legislatif yang resmi diajukan untuk mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna,” ujar H. Ali Basrah.

Ketiga draf Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA tersebut didasarkan pada laporan resmi dokumen pimpinan dan komisi terkait, yaitu:

  1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Quran dalam Pendidikan (Diusulkan oleh Komisi VII DPRA). Berdasarkan dokumen laporan penjelasan dari Komisi VII yang diketuai oleh Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, Raqan ini hadir untuk menstandarkan, mengatur, dan memperkuat pelaksanaan pembelajaran fardhu ain secara berjenjang dan terukur. Regulasi ini juga menjadi payung hukum kuat dalam mendukung program integratif sekolah seperti Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA) dan Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an (LIMIT) sebelum jam pelajaran dimulai.
  2. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Diusulkan oleh Badan Legislasi DPRA). Merujuk pada dokumen penjelasan Badan Legislasi yang diketuai oleh Irfansyah, S.H., revisi terhadap Qanun Nomor 15 Tahun 2017 ini sangat mendesak akibat perubahan drastis regulasi nasional (UU No. 3/2020, UU No. 11/2020 jo. UU No. 6/2023, dan UU No. 2/2025). Selain itu, Raqan ini merespons darurat ekologis pasca-bencana banjir bandang akhir tahun 2025 serta mengakomodasi kepastian hukum ekonomi lokal melalui pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mengacu pada semangat keadilan bagi hasil kemitraan 70:30 MoU Helsinki.
  3. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh (Diusulkan oleh Komisi VI DPRA). Berdasarkan penjelasan komisi dari Komisi VI yang diketuai oleh Nazaruddin, S.I.Kom., regulasi ini disusun secara komprehensif untuk menjawab tantangan degradasi moral, maraknya judi online, siber-digital, stunting, hingga penyalahgunaan narkotika di era disrupsi. Pendekatan regulasi ini mencakup dimensi preventif (penguatan karakter berbasis keluarga dan gampong), kuratif (keadilan restoratif), rehabilitatif (pemulihan korban), hingga promotif (pengembangan bakat dan kewirausahaan pemuda) demi menyongsong bonus demografi yang islami dan bermartabat sejalan dengan RPJM Aceh 2025-2029.

Sesuai dengan mekanisme tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul. Sebelum keputusan resmi diambil, sesuai dengan tahapan pengambilan keputusan, ada 2 mekanisme yang bisa digunakan.

Pertama, penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul; Kedua, dibawa kedalam Rapat Badan Musyawarh DPRA. Dan seluruh dewan memilih mekanisme pertama. seluruh fraksi di parlemen DPRA (Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra-PKS, serta Fraksi PPP-PAS Aceh) secara singkat menyampaikan pandangan fraksinya tanpa meninggalkan meja.

Usai mendapat pandangan fraksi, Pimpinan rapat mempersilahkan Sekretaris DPRA membacakan rancangan keputusan dan mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir, Wakil Ketua DPRA mengetok palu sidang tanda disahkannya keputusan dewan tersebut.

Di akhir sidang, Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota dewan dan masyarakat Aceh yang terus mengawal proses legislasi ini.

“Dengan selesainya persetujuan dan penetapan ini, DPRA berharap regulasi-regulasi ini nantinya dapat mengoptimalkan tatanan syariat Islam dalam pendidikan, memperkuat tata kelola SDA pertambangan demi kesejahteraan daerah, serta memproteksi masa depan generasi muda Aceh secara komprehensif,” pungkas H. Ali Basrah sesaat sebelum menutup rapat secara resmi.

Acara paripurna ditutup secara khidmat dengan pembacaan doa bersama dan bershalawat yang dipimpin oleh Saudara Badrun Nafis, S.Hum. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *