Zulfadhli Tegaskan DPRA Komit Menjalankan Fungsi Pengawasan Anggaran Pemerintah Aceh

Ketua DPRA, Zulfadhli.

SinarPost.com, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, A.Md, menyampaikan bahwa lembaga legislatif yang dipimpinnya komit menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran oleh Pemerintah Aceh.

Hal ini disampaikan Zulfadi pada Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 dengan agenda utama Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 serta LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Aceh, Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya di wilayah Aceh, Senin (22/6/2026).

Read More

Dalam penyerahan LHP LKPD tersebut, BPK RI memberikan catatan penting terkait manajemen kas pada RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang mengalami utang belanja sebesar Rp416,9 miliar dari total utang belanja Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655,2 miIiar. BPK menekankan agar ke depan manajemen kas rumah sakit dapat dioptimalkan guna mencegah gagal bayar kegiatan belanja.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK RI juga memaparkan hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). BPK mencatat tiga isu krusial yang memerlukan tindak lanjut segera:

  1. Optimalisasi Dana Otsus: Monitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus dinilai belum optimal, serta adanya porsi anggaran yang belum sepenuhnya mendukung sasaran prioritas.
  2. Output Terbengkalai: Masih terdapat sejumlah infrastruktur bersumber dari Dana Otsus yang belum fungsional atau terbengkalai, seperti Rumah Sakit Rujukan Regional dan Kampung Atlet Aceh Barat.
  3. Temuan Kepatuhan: Terdapat temuan kelebihan pembayaran pada pengadaan multimedia di Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp3,84 miliar serta kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung pada beberapa SKPA.

Atas temuan tersebut, Gubernur Aceh direkomendasikan untuk melakukan langkah strategis, termasuk menyusun regulasi juknis Dana Otsus yang lebih operasional, melakukan refocusinganggaran bersama DPRA untuk penyelesaian utang RSUDZA, serta memerintahkan SKPA terkait mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Menanggapi penyerahan LHP ini, Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada BPK RI perwakilan Aceh atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam mengaudit keuangan Aceh.

Zulfadhli menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Aceh wajib memberikan jawaban atau menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“DPRA sesuai dengan kewenangannya akan segera melakukan pembahasan mendalam terkait LHP ini. Jika diperlukan, kami akan melakukan pertemuan konsultasi lebih lanjut dengan BPK RI Perwakilan Aceh guna memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan dapat diselesaikan secara tepat waktu demi kemaslahatan masyarakat Aceh,” ujar Zulfadhli.

Berdasarkan data BPK, hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Aceh telah berhasil menyelesaikan 74,69% atau sebanyak 2.154 rekomendasi dari total 2.884 rekomendasi yang diterbitkan sejak periode 2005–2025. DPRA berkomitmen mendorong penyelesaian sisa 730 rekomendasi yang belum tuntas agar menjadi prioritas utama eksekutif. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *