DPRA Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP LKPD 2025 dan Kinerja Pengelolaan Dana Otsus oleh BPK RI

Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md (tengah) menerima LHP LKPD Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Aceh, Senin (22/6/2026).

SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda utama Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 serta LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Aceh, Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya di wilayah Aceh.

Rapat yang berlangsung khidmat di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026) pukul 10:00 WIB ini dibuka langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Read More

Acara tersebut turut dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf, jajaran Pimpinan dan Anggota DPRA, unsur Forkopimda Aceh (Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh), serta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., M.P.A.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak., yang didampingi oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada jajaran pimpinan DPRA (Ir. H. Saifuddin Muhammad, H. Ali Basrah, S.Pd, MM, dan Salihin, SH) serta Gubernur Aceh.

Penyerahan ini didasarkan pada amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang mewajibkan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya.

Apresiasi Atas Capaian Opini WTP

Dalam sambutan BPK RI, Dr. Hery Subowo menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi cerminan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Meski mendapatkan predikat WTP, BPK RI memberikan catatan penting terkait manajemen kas pada RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang mengalami utang belanja sebesar Rp416,9 miliar dari total utang belanja Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655,2 miIiar. BPK menekankan agar ke depan manajemen kas rumah sakit dapat dioptimalkan guna mencegah gagal bayar kegiatan belanja.

Catatan Penting dan Rekomendasi BPK RI

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK RI juga memaparkan hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). BPK mencatat tiga isu krusial yang memerlukan tindak lanjut segera:

  1. Optimalisasi Dana Otsus: Monitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus dinilai belum optimal, serta adanya porsi anggaran yang belum sepenuhnya mendukung sasaran prioritas.
  2. Output Terbengkalai: Masih terdapat sejumlah infrastruktur bersumber dari Dana Otsus yang belum fungsional atau terbengkalai, seperti Rumah Sakit Rujukan Regional dan Kampung Atlet Aceh Barat.
  3. Temuan Kepatuhan: Terdapat temuan kelebihan pembayaran pada pengadaan multimedia di Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp3,84 miliar serta kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung pada beberapa SKPA.

Atas temuan tersebut, Gubernur Aceh direkomendasikan untuk melakukan langkah strategis, termasuk menyusun regulasi juknis Dana Otsus yang lebih operasional, melakukan refocusing anggaran bersama DPRA untuk penyelesaian utang RSUDZA, serta memerintahkan SKPA terkait mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *