Tolak Pemotongan Anggaran Mendadak, Ketua Komisi V DPRA Minta JKA 2026 Tetap Jalan

Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin.

SinarPost.com, Banda Aceh –  Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin, menolak keras rencana pemotongan anggaran yang dilakukan secara mendadak, khususnya yang berdampak pada pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh tidak dapat terganggu hanya karena adanya kebijakan penghematan anggaran.

Read More

JKA merupakan program strategis dan menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Aceh dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan. Program ini telah terbukti sangat membantu meringankan beban biaya pengobatan bagi ribuan warga Aceh, terutama bagi mereka yang tergolong tidak mampu dan belum terjangkau oleh program jaminan kesehatan nasional lainnya.

Rijaluddin meminta agar anggaran JKA tahun 2026 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada pemotongan yang dilakukan secara tiba-tiba justru di saat masyarakat sangat membutuhkan layanan kesehatan yang maksimal.

Ia mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak mengambil keputusan sepihak, termasuk pemotongan anggaran di tengah tahun tanpa pembahasan bersama legislatif.

“Jangan sampai di pertengahan tahun tiba-tiba tidak ada lagi anggaran. Seharusnya ini dibahas dulu dengan DPRA, disampaikan bahwa pemerintah tidak lagi mampu membayar JKA. Jangan tiba-tiba di tengah tahun dilakukan pemotongan,” kata Rijaluddin, Rabu (8/4/2026).

“JKA adalah bukti nyata kehadiran Pemerintah Aceh di tengah rakyat. Jika anggarannya dipotong, maka pelayanan akan menurun. Kami tidak ingin melihat masyarakat kembali kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena masalah administrasi anggaran,” ucapnya.

Menurutnya, DPRA berharap premi JKA tahun ini tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah Aceh juga diminta mencari sumber pendanaan alternatif, mengingat program tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Ia menegaskan, jika pada tahun 2027 pemerintah sudah tidak sanggup membiayai JKA, maka kondisi itu harus dijelaskan secara terbuka sejak proses penganggaran. “Harus dipaparkan dengan jelas tidak mampu di bagian mana, skema apa yang akan dibangun, dan siapa saja yang nantinya tidak lagi ditanggung,” ujarnya.

Rijaluddin menambahkan, setiap kebijakan strategis, termasuk penghentian atau pengurangan penanggungan JKA, harus direncanakan sejak awal, tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Ia juga memastikan bahwa anggaran JKA untuk tahun 2026 telah tersedia sejak awal dan pemerintah masih memiliki komitmen untuk menjalankannya. “Secara umum masyarakat Aceh masih dapat berobat melalui program JKA,” tutupnya.

Terkait pernyataan Pemerintah Aceh yang menyebut Mei sebagai batas terakhir pelaksanaan skema lama JKA, Rijaluddin mengaku hal tersebut belum pernah disampaikan secara resmi kepada Komisi V DPRA. “Belum pernah disampaikan secara resmi ke DPRA,” tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait perubahan skema JKA 2026 yang akan mulai berlaku pada 1 Mei mendatang.

Ia menjelaskan, perubahan utama terletak pada pembiayaan peserta. Ke depannya, JKA tidak lagi menanggung kategori masyarakat ekonomi sejahtera, yaitu desil 8, 9, dan 10. (Adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *