Sekda Aceh Minta TKD Pascabencana Fokus pada Dampak Nyata bagi Masyarakat

SinarPost.com, Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat harus dimanfaatkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya di wilayah terdampak bencana.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan tambahan TKD pascabencana yang digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).

Read More

Nasir menyebut, dukungan fiskal dari pemerintah pusat merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana.

“Dengan tambahan anggaran ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun kembali prioritas pembangunan secara lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Nasir.

Ia menekankan bahwa kunci utama keberhasilan pemanfaatan anggaran terletak pada perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tepat. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga implementasi, harus berorientasi pada kebutuhan riil di lapangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Nasir juga memaparkan penyesuaian alokasi serta mekanisme penyaluran TKD di Aceh. Ia menilai, keberhasilan program sangat ditentukan oleh sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan sehingga setiap kegiatan dapat berjalan efektif dan tepat guna.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa monev ini menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui PPUPD Ahli Utama, Azwan, menjelaskan bahwa monev dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian alokasi dan penyaluran sejumlah dana transfer, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus untuk Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 untuk sejumlah daerah, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Azwan menambahkan, proses monev akan dilakukan melalui pembentukan empat tim yang akan turun langsung ke lapangan setelah tahap pembahasan awal. Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif, terutama dalam penyediaan data yang dibutuhkan.

Di sisi lain, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, mengingatkan bahwa pengelolaan dana transfer harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama. Pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, termasuk dalam pendampingan dan pengawasan berbasis risiko. “Segera lakukan langkah pencegahan apabila ditemukan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya dalam mempercepat pemulihan dan pembangunan kembali wilayah terdampak.

Rapat tersebut turut dihadiri unsur Bappeda Aceh, Inspektorat Aceh, perwakilan pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *