Hukum  

YARA Laporkan Dugaan Pemukulan Anggota DPR Aceh ke Mabes Polri

SINARPOST.COM, JAKARTA – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, melaporkan dugaan pemukulan terhadap anggota DPRA, Azhari Cage ke Propam Mabes Polri. Dalam pengaduan yang ditujukan ke Kapolri, Safar menyampaikan bahwa aksi dugaan pemukulan terhadap anggota DPRA ini telah tersebar luas melalui media sosial dan memicu kemarahan luas di masyarakat Aceh. Kemarahan tersebut juga dapat berdampak pada institusi Polri di Aceh.

Oleh karena itu, Safar meminta agar Kadiv Propam Mabes Polri mengusut tuntas oknum anggota Polri yang terlibat dalam pemukulan terhadap Azhari yang terjadi pada 15 Agustus di halaman gedung DPR Aceh.

“Rekaman video pemukulan terhadap Azhari yang juga Ketua Komisi I DPRA ini telah tersebar luas di masyarakat Aceh, dan telah menimbulkan kemarahan atas pemukulan tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum petugas yang berada di lokasi unjuk rasa mahasiswa di DPRA saat itu. Ini bisa berdampak kepada rasa kepercayaan terhadap Institusi Kepolisian di Aceh jika kasus pemukulan ini tidak diusut tuntas dan pelakunya tidak mendapatkan sanksi,” ujar Safaruddin dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Sinarpost.com, pada Senin (19/8/2019).

Dalam kesempatan tersebut, YARA meminta agar Divisi Propam Polri segera mengusut kasus pemukulan ini agar kemarahan masyarakat Aceh dapat dipadamkan dan juga mengembalikan kepercayaan kepada institusi kepolisian sebagai pengayom masyarkat. “Kami berharap Divisi Propam Polri segera mengusut pemukulan ini untuk meredam kemarahan publik di Aceh,” kata Safar.

Dalam membuat pengaduan, Safar juga didampingi oleh Fakrurrazi (Sekretaris YARA), Yudhistira Maulana (Direktur Hukum dan Advokasi), dan Hamdani (Kepala Perwakilam YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya).

Laporan tersebut diterima oleh Bripka Budi Widodo, dengan Nomor SPSP2/2073/VIII/2019/BagYanduan. Dalam pengaduan tersebut YARA juga melampirkan video pada saat pemukulan tersebut dan beberapa kliping media yang memuat berita tentang pemukulan dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *