Iklan Sinar Post

Wiranto Sebut Referendum di Aceh Tidak Relevan, Mualem Akan Diproses Hukum

Menko Polhukam, Wiranto.

SINARPOST.COM, JAKARTA | Wacana referendum jilid II di Aceh yang digaungkan oleh mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka yang kini menjabat sebagai Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua Umum Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf alias Mualem, mulai mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Indonesia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto seperti dilansir kantor berita Antara mengatakan wacana referendum di Aceh sudah tidak relevan karena aturan yang mengatur soal itu sudah dicabut. Dengan kata lain, ruang untuk referendum dalam hukum Indonesia sudah tidak ada lagi.

“Masalah referendum dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, tidak ada (referendum),” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Seperti diketahui, wacana referendum jilid II di Aceh dalam beberapa hari terakhir menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh, termasuk di tingkat nasional. Wacana referendum kembali booming di Aceh setelah digaungkan oleh mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf saat menggelar buka puasa bersama dengan ratusan anggota dan kader KPA/PA di gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh, pada Senin (27/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Mualem itu menegaskan, Aceh kedepannya akan meminta referendum mengingat masalah keadilan dan demokrasi di Indonesia yang sudah mulai luntur dan tidak jelas arahnya. Belum lagi sejumlah butir-butir MoU Helsingki dan UUPA hingga hari ini masih berada di persimpangan jalan. Pemerintah Pusa seperti mengabaikan tuntutan realisasi butir-butir MoU Helsingki dan UUPA seperti yang telah disepakati bersama.

Wacana referendum tersebut secara spontan mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat Aceh. Bukan hanya dari kader dan simpatisan Partai Aceh serta anggota KPA, namun masyarakat umum dan tokoh-tokoh Aceh juga menyatakan dukungannya terhadap wacana referendum Jilid II itu.

Melihat antusiasme rakyat Aceh dalam menyambut wacana referendum tersebut membuat elit Jakarta bak ‘kebakakaran jenggot’. Wiranto menyebut bahwa Tap MPR nomor 8 tahun 1998 terkait referendum telah dicabut, begitu juga UU No 6 Tahun 1999 telah mencabut UU No 5 Tahun 1985 tentang referendum.

“Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi tak relevan lagi. Mungkin (referendum) hanya sebatas wacana saja,” tegas Wiranto.

Akan Diproses Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Wiranto menegaskan, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf akan diproses hukum terkait wacana referendum yang digaungkannya.

Wiranto menyebut akan ada tindakan tegas terhadap Muzakir Manaf yang saat ini memimpin ribuan eks kombatan GAM dibawah payung KPA/PA. Namun Wiranto mengaku saat ini mantan Wakil Gubernur Aceh itu belum dipanggil karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

“Tentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya. Sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang keluar negeri,” sebut Wiranto seperti dikutip dari Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *