SinarPost.com, Bireuen – Warga terdampak banjir dari Desa Kulu dan Blang Panjoe, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, menuntut keadilan dari pemerintah. Pasalnya banyak warga yang menjadi korban banjir di dua desa tersebut Tidak Masuk Kategori (TMK) penerima bantuan.
Padahal kedua desa tersebut tepat berada di pinggir sungai (Krueng) Peusangan, yang mana mereka lah pertama kali merasakan kedahsyatan banjir yang menerjang pada akhir November 2025 lau. Namun mirisnya, hanya sekitar 15 persen warga desa tersebut yang masuk kategori penerima bantuan.
Kini mereka menyampaikan rasa kekecewaan terhadap pemerintah dan menuntut verifikasi ulang data korban banjir di Kabupaten Bireuen. Mereka merasakan adanya nuansa ketidakadilan dalam proses verifikasi data penerima bantuan.
“Kami sebagai warga merasa sangat kecewa dan keberatan atas hasil verifikasi tim enumerator yang menyatakan rumah kami tidak masuk kategori (TMK) penerima bantuan. Keputusan tersebut sangat tidak sesuai dengan kondisi nyata yang kami alami di lapangan,” ujar Muhammad Akbar, salah satu warga desa tersebut kepada media ini, Selasa, 3 Maret 2026.
”Secara geografis, desa kami berada tepat di pinggir sungai Krueng Peusangan. Saat banjir terjadi, seluruh rumah warga terdampak dan tergenang lumpur dengan ketinggian rata-rata antara 1 sampai 2 meter. Kondisi ini bukan hanya berdampak pada halaman, tetapi masuk ke dalam rumah, merusak lantai, dinding, perabotan, hingga struktur bangunan. Lumpur yang tinggi tersebut jelas menimbulkan kerusakan, walaupun mungkin tidak sampai pada kategori rusak berat,” ungkapnya, mengisahkan kondisi banjir saat menerjang desa mereka.
Akbar yang mewakili banyak warga menyampaikan keresahan dan kekecewaan atas verifikasi tim enumerator, karena di Desa Kulu dan Blang Panjoe Kecamatan Kutablang hanya lolos verifikasi 15% dari total keseluruhan rumah warga.
”Kami mempertanyakan, mengapa rumah kami tidak masuk ke dalam kategori rumah rusak ringan, sedangkan jika berpedoman pada Form pendataan seharusnya kami lolos verifikasi. Karena jika mengacu pada kategori kerusakan berdasarkan tinggi lumpur 1–2 meter, maka sudah menunjukkan dampak yang signifikan terhadap bangunan rumah kami,” jelasnya.
Dalam hal ini, Akbar merasa ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan hasil pendataan. “Proses verifikasi data ini patut dipertanyakan transparansinya. Apakah penilaian benar-benar dilakukan secara objektif dan menyeluruh? Ataukah ada kekeliruan dalam pencatatan dan penentuan kategori? Kami sebagai warga terdampak banjir hanya menginginkan keadilan,” ujarnya.
Kami berharap pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan evaluasi ulang dan verifikasi kembali secara terbuka dan transparan, agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang memang terdampak,” pungkas Muhammad Akbar.
Pernyataan Sikap
Terkait hasil verifikasi rumah Tidak Masuk Kategori (TMK) Bantuan Banjir, warga terdampak dari Desa Kulu dan Blang Panjoe, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, pun menyampaikan pernyataan sikap atas hasil verifikasi tim enumerator.
Berikut bunyi pernyataan sikap warga terdampak banjir TMK bantuan dari kedua desa tersebut:
*Kami, Warga Desa KULU dan Blang Panjoe, Kecamatan Kutablang merupakan warga yang terdampak banjir berada tepatnya di pinggir sungai Peusangan, dengan ini menyampaikan keberatan dan kekecewaan atas hasil verifikasi tim enumerator yang menyatakan rumah kami Tidak Masuk Kategori (TMK) penerima bantuan.
*Perlu kami tegaskan bahwa secara geografis desa kami berada persis di bantaran sungai. Saat banjir melanda, seluruh rumah warga tergenang lumpur dengan ketinggian antara 1 hingga 2 meter. Lumpur tidak hanya menggenangi halaman, tetapi masuk ke dalam rumah dan menyebabkan kerusakan pada lantai, dinding, perabotan, serta bagian struktur bangunan. Dengan kondisi tersebut, sangat tidak masuk akal apabila rumah kami dinyatakan tidak memenuhi kategori kerusakan alias TMK, bahkan untuk kategori rusak ringan sekalipun. Berdasarkan fakta di lapangan, ketinggian lumpur 1–2 meter jelas berdampak signifikan terhadap kondisi bangunan dan kelayakan hunian.
*Kami mempertanyakan transparansi dan objektivitas proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan. Apakah penilaian benar-benar dilakukan secara menyeluruh? Apakah seluruh rumah diperiksa dengan standar yang sama? Ataukah terdapat kekeliruan dalam pencatatan data di lapangan?
*Kami tidak menuduh siapa pun, namun kami berhak mempertanyakan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar terdampak justru terabaikan akibat kesalahan administratif atau ketidaktepatan penilaian.
*Melalui pernyataan sikap ini, kami meminta:
1. Dilakukan verifikasi ulang secara terbuka dan transparan;
2. Melibatkan aparatur desa dan perwakilan warga dalam proses pengecekan ulang; dan
3. Menyampaikan hasil penilaian secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
*Kami berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera merespons permasalahan ini agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang sedang berjuang memulihkan kondisi pasca banjir. Demikian pernyataan ini kami sampaikan demi terciptanya keadilan dan keterbukaan bagi seluruh warga terdampak.





