SinarPost.com, Jakarta – Rezim Pemerintah Prabowo menanggapi sorotan publik terkait Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade / ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disepakati baru-baru ini. Salah satu yang menjadi perbincangan panas adalah mengenai produk AS yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal.
Hal ini menjadi topik panas yang dibahas oleh media-media mainstrem dan juga berbagai lapisan masyarakat tanah air, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tak ingin tersudut, Pemerintah dengan cepat mengcounter isu tersebut melalui berbagai instrumen yang ada.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Hal tersebut disampaikan Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 22 Februari 2026.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab.
Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.
Sementara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, dengan cepat menyambangi kantor MUI. Kunjungan pada Senin, 23 Februari 2026 kemarin ini juga untuk mengklarifikasi seputar kekhawatiran umat tentang isu produk AS yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal.
Dalam kunjungan ke kantor MUI ini, Haikal Hasan dengan tegas membantah kabar perihal produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tanpa perlu sertifikasi halal.
“Jadi itu benar-benar salah, bener-bener salah. Jadi gak mungkin lah ya kita menginjak-nginjak kedaulatan negeri sendiri demi memenuhi orang lain, gak mungkin,” kata Haikal Hasan di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Silaturahim Kepala BPJPH Haikal Hasan ke Kantor MUI disambut secara hangat oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, Bendahara Umum MUI KH Misbahul Ulum, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, dan Wasekjen MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad.
Haikal menegaskan, apabila ada yang masih mengatakan ada produk Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah orang yang sedang mencari celah untuk menjelek-jelekan negara dan membuat kegaduhan.
“Hentikanlah cara-cara seperti itu, hiduplah dengan sehat, adil dan yakin dengan selalu berhusnudzan. Gak mungkin kita menginjak-nginjak kedaulatan kita demi memenuhi keinginan segelintir orang. Tidak mungkin,” tegasnya.





