SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Seratusan mahasiswa dari berbagai almamater yang mengatasnamakan diri Korp Barisan Pemuda Aceh (BPA) menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (28/3/2019). Dalam aksinya mereka menuntut Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk segera mencabut izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM) yang beroperasi di wilayah Nagan Raya dan Aceh Tengah.
Mahasiswa melakukan aksi di halam kantor Gubernur Aceh sekitar satu jam, namun aksi mahasiswa tersebut bak bertepuk sebelah tangan, Plt Gubernur Aceh yang ditunggu-tunggu tak kunjung turun menjumpai mereka. Mahasiswa menolak perwakilan Pemerintah Aceh saat menjumpai mereka.
Sebagai bentuk semangat atas perjuangan mereka menuntut pencabutan izin PT EMM, sepanjang aksinya, seratusan mahasiswa Aceh turut menyanyikan lagu Darah Juang secara bersama-sama. Alhasil lagu perjuangan mahasiswa itu bergemuruh di halaman kantor Gubernur Aceh.
Wahyu Rizky selaku koordinator aksi, dalam orasinya mengatakan, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah seharusnya berani mencabut izin PT EMM karena sebelumnya DPR Aceh telah menolak keras kehadiran PT EMM dalam sidang paripurna beberapa bulan lalu.
Menurut Rizky, kehadiran PT EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah telah merusak lingkungan karena berada dalam kawasan ekosistem lauser yang merupakan paru-paru dunia. Wilayah operasional penambangan PT EMM juga merusak situs sejarah yang ada disana.
“Kita meminta Plt Gubernur Aceh segera membentuk pansus atau tim khusus bagian hukum untuk meneliti dan mengadvokasi perizinan PT EMM. Selain itu, Plt Gubernur Aceh juga harus berani mencabut izin PT EMM karena secara nyata telah bertentangan dengan keistimewaan Aceh,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, BPA mengancam untuk melakukan aksi besar-besaran kedepannya jika Plt Gubernur Aceh tidak menggubris tuntutan mereka. “Kami mahasiswa, paguyuban dan lembaga-lembaga yang tergabung dalam BPA akan terus melawan kehadiran PT EMM. Kami akan melakulan aksi besar-besaran kedepannya jika tuntutan hari ini tidak digubris,” tegasnya.
Tanggapan Kepala ESDM
Kepala ESDM Aceh, Ir Mahdinur yang menemui para mahasiswa dari Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) mengatakan bahwa proses perizinan yang diterbitkan oleh BKPM terhadap PT EMM telah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Namun, katanya, Pemerintah Aceh sejauh ini masih menunggu hasil gugatan yang dilakukan Walhi Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala ESDM Aceh meminta massa BPA untuk bersabar dan menunggu hasil proses hukumnya. “Kawan-kawan, kita ini bukan lupa kepada masyarakat tapi kita ini negara hukum, kita tunggu hasilnya yang sedang berproses. Gubernur tidak mungkin mencabut izin PT.EMM karena itu bukan kewenangannya. Kewenangannya ada di pusat, jadi yang bisa mencabut izin itu hanya pusat,” jelas Mahdinur.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, juga sudah menyuarakan aspirasi masyarakat Aceh dengan menyurati BKPM. Dia turut mengungkapkan keprihatinannya jika Plt Gubernur Aceh langsung mencabut izin PT.EMM, keprihatinan ini disampaikan mengingat adanya potensi gugatan balik karena hal tersebut (pencabutan izin PT.EMM) bukan kewenangan Pemerintah Aceh. Dia turut menghimbau massa agar menunggu hasil gugutan yang dilakukan Walhi Aceh.
“Apabila gugatan Walhi kalah maka itu juga sudah menjadi kewenangan dari pusat dan kalau Gubernur mencabut izin PT.EMM maka Gubernur nanti yang di gugat karena tidak ada kewenangan untuk itu. Jadi kita semua ikuti ketentuan dan menunggu hasil gugatan,” ungkapnya.
“Jadi tolong ini dipahami supaya tidak bias. Untuk sikap Gubernur kita terima tapi kita ikuti ketentuan jangan nanti berindikasi terhadap Pemerintah Aceh. Kita bukan tidak ada kekhawatiran terhadap masyarakat yang ada disana tapi kitajuga tetap harus ikuti ketentuan jangan nanti Pemerintah Aceh yang balikdigugat/dituntut,” pungkas Mahdinur.