SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 41.410 ASN di lingkungan pemerintah setempat, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK paruh waktu.
“Mulai hari ini pemerintah Aceh mulai melakukan proses pencairan atau pembayaran THR kepada ASN di lingkungan Pemerintah Aceh,” kata Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, di Banda Aceh, Jumat (13/3/2026).
Mualem mengatakan, pencairan THR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
Secara keseluruhan, jumlah dana THR yang disalurkan diperkirakan mencapai Rp205,7 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Pencairan THR ini, kata dia, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dirinya berharap, dengan pencairan THR tersebut, maka dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan Ramadhan hingga menjelang perayaan Idul Fitri bersama keluarga.
Selain itu, Gubernur Aceh juga berharap peredaran dana THR tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
“Dengan pencairan THR, aktivitas belanja tentu akan meningkat, sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan perekonomian daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Mualem mengimbau seluruh ASN di lingkungan pemerintah Aceh agar memanfaatkan THR secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus memperbanyak berbagi kepada sesama di bulan suci Ramadhan.
“Semoga penyaluran THR tersebut dapat membawa berkah bagi masyarakat serta memperkuat daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri,” demikian Mualem.
Sumber : Antara





