SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) akhirnya memecat Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, karena terbukti melanggar kode etik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.
Anggota KIP Aceh Timur atas nama Zainal Abidin dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersama sejumlah anggota KIP Aceh Timur lainnya yaitu Nurmi Ali, Eni Yuliana, Soryan, dan Faisal.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual / live streaming di Facebook milik DKPP RI, Rabu (13/1/2021) pukul 9:30 WIB, Zainal Abidin diberhentikan tetap dari KIP Aceh Timur. Sedangkan yang lainnya diberikan sanksi peringatan.
Sekedar informasi, saat penyelenggaraan Pemilu 2019, Zainal Abidin menjabat sebagai Ketua KIP Aceh Timur. Namun saat proses gugatan berlangsung di DKPP RI sekitar Agustus lalu, Zainal Abidin tidak lagi menjabat Ketua KIP dan digantikan oleh Nurmi Ali.
Para Anggota KIP Aceh Timur itu diadukan oleh Sulaiman, Caleg DPRK Aceh Timur pada Pileg 2019 lalu dari Partai Daerah Aceh (PDA). Sulaiman menyerahkan kuasanya kepada Auzir Fahlevi SH.
Meski Zainal Abidin dipecat, namun pembacaan putusan nomor perkara 138-PKE-DKPP / XI / 2020 yang dipimpin dan dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP RI, Prof Muhammad itu, sedikit mengejutkan publik di Aceh Timur.
Pasalnya Teradu lainnya atas nama Sofyan yang sebelumnya pada perkara nomor 77-PKE-DKPP / VII / 2020 juga mendapat peringatan keras dari DKPP RI bersama Zainal Abidin, tapi pada putusan perkara yang diadukan oleh Sulaiman tersebut, Teradu Sofyan justeru tidak dipecat oleh DKPP RI.
Pada pembacaan pertimbangan Majelis Hakim DKPP RI yang dibacakan oleh salah satu anggota Majelis Hakim DKPP Ida Budhiati, dinyatakan bahwa seluruh anggota KIP Aceh Timur terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu pasal 9 dan 10 serta pasal lainnya Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Terkait putusan DKPP RI yang hanya memecat Zainal Abidin saja, Kuasa Hukum Pengadu, Auzir Fahlevi SH menilai ada sebuah kekeliruan dan kealpaan Majelis Hakim terhadap status hukum teradu IV atas nama Sofyan dalam perkara sebelumnya yaitu perkara nomor 77-PKE-DKPP / VII / 2020.
“Putusan perkara nomor 77-PKE-DKPP / VII / 2020, Zainal Abidin dan Sofyan itu sama-sama dijatuhi peringatan keras oleh DKPP RI tapi dalam putusan terbaru nomor 138-PKE-DKPP / XI / 2020 hanya Zainal Abidin yang diberhentikan tetap alias dipecat, sedangkan Sofyan hanya diberikan sanksi peringatan biasa. Selaku kuasa hukum Pengadu, tentu kami patut mempertanyakan apakah ada kesalahan manusia atau kealpaan dari Majelis Hakim DKPP RI,” kata Auzir Fahlevi, dalam keterangan tertulisnya kepada SinarPost.com, Rabu (13/1/2021).
Auzir menuturkan, pihaknya akan mengirimkan surat secepatnya kepada Majelis Hakim DKPP terkait putusan yang dinilai kontroversial tersebut.