• Latest
  • Trending
Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu, Anggota KIP Aceh Timur Dipecat

Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu, Anggota KIP Aceh Timur Dipecat

13 Januari 2021
Resmikan KUA Badar Aceh Tenggara, Kakanwil Kemenag Aceh: KUA Ujung Tombak Pelayanan Masyarakat

Resmikan KUA Badar Aceh Tenggara, Kakanwil Kemenag Aceh: KUA Ujung Tombak Pelayanan Masyarakat

23 Januari 2021
132.000 Lebih Tenaga Kesehatan Telah Disuntik Vaksin COVID-19

132.000 Lebih Tenaga Kesehatan Telah Disuntik Vaksin COVID-19

23 Januari 2021
Hasil MotoGP Spanyol: Quartararo Juara, Marquez dan Rossi Crash

Kalender Balap MotoGP 2021 Berubah, Seri Argentina dan AS Ditunda, Indonesia Masih Cadangan

23 Januari 2021
Ucapkan Selamat Natal, Menag Yaqut: Semoga Kehidupan Damai Indonesia Tetap Terjaga

Menteri Agama Minta Operasional UIII Dimulai September 2021

23 Januari 2021
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat

22 Januari 2021
Bom Kembar Tewaskan 32 Orang di Baghdad, ISIS Klaim Bertanggung Jawab

Bom Kembar Tewaskan 32 Orang di Baghdad, ISIS Klaim Bertanggung Jawab

22 Januari 2021
DPR Serahkan Surat Persetujuan Pergantian Kapolri ke Presiden, Pelantikan Sebelum 30 Januari

DPR Serahkan Surat Persetujuan Pergantian Kapolri ke Presiden, Pelantikan Sebelum 30 Januari

22 Januari 2021
PNS dan Pegawai Kontrak Dilarang Keras di Warkop, Ketahuan Sanksi Berat Menanti

Awasi Pelanggaran Syariat, Aminullah Minta WH Gencarkan Razia di Cafe dan Lokasi Wisatai

22 Januari 2021
Mahasiswa Tuntut Transparansi Dana Hibah OKP, Ini Kata Karo Humpro Setda Aceh

Mahasiswa Tuntut Transparansi Dana Hibah OKP, Ini Kata Karo Humpro Setda Aceh

22 Januari 2021
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana John Kei

Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Polda Metro Jaya: Tak Terbukti Melanggar!

22 Januari 2021
KIP Tetapkan Pilkada Aceh, Muda Seudang: Kami Siap Kawal Keberlanjutan Proses Demokrasi untuk 2022

KIP Tetapkan Pilkada Aceh, Muda Seudang: Kami Siap Kawal Keberlanjutan Proses Demokrasi untuk 2022

21 Januari 2021
PSSI Resmi Tunda Liga 1 dan Liga 2 Indonesia

Kompetisi Liga 1 dan 2 Musim 2020-2021 Resmi Dibatalkan

20 Januari 2021
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Sabtu, Januari 23, 2021
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Politik

Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu, Anggota KIP Aceh Timur Dipecat

by Redaksi
13 Januari 2021
in Politik
Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu, Anggota KIP Aceh Timur Dipecat

Kuasa Hukum Pengadu, Auzir Fahlevi SH.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) akhirnya memecat Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, karena terbukti melanggar kode etik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.

Anggota KIP Aceh Timur atas nama Zainal Abidin dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu bersama sejumlah anggota KIP Aceh Timur lainnya yaitu Nurmi Ali, Eni Yuliana, Soryan, dan Faisal.

BERITATERKAIT

DKPP Periksa Anggota KIP dan Panwaslih Aceh Timur Terkait Dugaan Curang di Pileg 2019

Diduga Curangi Hasil Pleno Caleg PDA, KIP Aceh Timur Diadukan ke DKPP

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KIP Aceh Besar Diberhentikan Secara Tetap

30 Ribu Personil TNI-POlri Perketat Penjagaan KPU dan Bawaslu

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual / live streaming di Facebook milik DKPP RI, Rabu (13/1/2021) pukul 9:30 WIB, Zainal Abidin diberhentikan tetap dari KIP Aceh Timur. Sedangkan yang lainnya diberikan sanksi peringatan.

Sekedar informasi, saat penyelenggaraan Pemilu 2019, Zainal Abidin menjabat sebagai Ketua KIP Aceh Timur. Namun saat proses gugatan berlangsung di DKPP RI sekitar Agustus lalu, Zainal Abidin tidak lagi menjabat Ketua KIP dan digantikan oleh Nurmi Ali.

Para Anggota KIP Aceh Timur itu diadukan oleh Sulaiman, Caleg DPRK Aceh Timur pada Pileg 2019 lalu dari Partai Daerah Aceh (PDA). Sulaiman menyerahkan kuasanya kepada Auzir Fahlevi SH.

Meski Zainal Abidin dipecat, namun pembacaan putusan nomor perkara 138-PKE-DKPP / XI / 2020 yang dipimpin dan dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP RI, Prof Muhammad itu, sedikit mengejutkan publik di Aceh Timur.

Pasalnya Teradu lainnya atas nama Sofyan yang sebelumnya pada perkara nomor 77-PKE-DKPP / VII / 2020 juga mendapat peringatan keras dari DKPP RI bersama Zainal Abidin, tapi pada putusan perkara yang diadukan oleh Sulaiman tersebut, Teradu Sofyan justeru tidak dipecat oleh DKPP RI.

Pada pembacaan pertimbangan Majelis Hakim DKPP RI yang dibacakan oleh salah satu anggota Majelis Hakim DKPP Ida Budhiati, dinyatakan bahwa seluruh anggota KIP Aceh Timur terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu pasal 9 dan 10 serta pasal lainnya Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Terkait putusan DKPP RI yang hanya memecat Zainal Abidin saja, Kuasa Hukum Pengadu, Auzir Fahlevi SH menilai ada sebuah kekeliruan dan kealpaan Majelis Hakim terhadap status hukum teradu IV atas nama Sofyan dalam perkara sebelumnya yaitu perkara nomor 77-PKE-DKPP / VII / 2020.

“Putusan perkara nomor 77-PKE-DKPP / VII / 2020, Zainal Abidin dan Sofyan itu sama-sama dijatuhi peringatan keras oleh DKPP RI tapi dalam putusan terbaru nomor 138-PKE-DKPP / XI / 2020 hanya Zainal Abidin yang diberhentikan tetap alias dipecat, sedangkan Sofyan hanya diberikan sanksi peringatan biasa. Selaku kuasa hukum Pengadu, tentu kami patut mempertanyakan apakah ada kesalahan manusia atau kealpaan dari Majelis Hakim DKPP RI,” kata Auzir Fahlevi, dalam keterangan tertulisnya kepada SinarPost.com, Rabu (13/1/2021).

Auzir menuturkan, pihaknya akan mengirimkan surat secepatnya kepada Majelis Hakim DKPP terkait putusan yang dinilai kontroversial tersebut.

Tags: Anggota KIP Aceh TimurDKPP RIKIP Aceh TimurPemilu 2019
Share202Tweet126Send
Previous Post

Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Presiden Jokowi Hingga Rafi Ahmad Telah Disuntik

Next Post

Forum Komunikasi Ponpes Salafi Aceh Terbentuk, Posisi Ketua Dijabat Armiadi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

DPR Serahkan Surat Persetujuan Pergantian Kapolri ke Presiden, Pelantikan Sebelum 30 Januari

DPR Serahkan Surat Persetujuan Pergantian Kapolri ke Presiden, Pelantikan Sebelum 30 Januari

22 Januari 2021
KIP Tetapkan Pilkada Aceh, Muda Seudang: Kami Siap Kawal Keberlanjutan Proses Demokrasi untuk 2022

KIP Tetapkan Pilkada Aceh, Muda Seudang: Kami Siap Kawal Keberlanjutan Proses Demokrasi untuk 2022

21 Januari 2021
Pimpin Rombongan Antar Makalah Calon Kapolri, Kapolda Aceh Ternyata Seangkatan dengan Komjen Listyo

Pimpin Rombongan Antar Makalah Calon Kapolri, Kapolda Aceh Ternyata Seangkatan dengan Komjen Listyo

20 Januari 2021
Angkat Tersangka Korupsi Sebagai Pejabat Eselon IV, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh

Angkat Tersangka Korupsi Sebagai Pejabat Eselon IV, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh

18 Januari 2021
Next Post
Forum Komunikasi Ponpes Salafi Aceh Terbentuk, Posisi Ketua Dijabat Armiadi

Forum Komunikasi Ponpes Salafi Aceh Terbentuk, Posisi Ketua Dijabat Armiadi

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Resmikan KUA Badar Aceh Tenggara, Kakanwil Kemenag Aceh: KUA Ujung Tombak Pelayanan Masyarakat
  • 132.000 Lebih Tenaga Kesehatan Telah Disuntik Vaksin COVID-19
  • Kalender Balap MotoGP 2021 Berubah, Seri Argentina dan AS Ditunda, Indonesia Masih Cadangan
  • Menteri Agama Minta Operasional UIII Dimulai September 2021
  • Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In