• Latest
  • Trending
Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sudah Masuk Tahap Ketiga

Telaah Vaksinasi: Dari Sejarah Hingga Hukumnya

26 Januari 2021
Presiden Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, PKS: Kok Impor Beras 1,5 Juta Ton?

Presiden Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, PKS: Kok Impor Beras 1,5 Juta Ton?

7 Maret 2021
1.500 Peserta Try Out Online Akbar SMA/SMK se Aceh Lulus Passing Grade

1.500 Peserta Try Out Online Akbar SMA/SMK se Aceh Lulus Passing Grade

7 Maret 2021
Gubernur Aceh Teken Kerja Sama Investasi Pariwisata dengan Murban Energy UEA

Gubernur Aceh Teken Kerja Sama Investasi Pariwisata dengan Murban Energy UEA

6 Maret 2021

Seleksi CPNS 2021, BKN Siapkan Satu Portal Terintegrasi

5 Maret 2021
Dicalonkan DPD Kalteng Hingga Aceh, KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Jadi Ketua Umum

Dicalonkan DPD Kalteng Hingga Aceh, KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Jadi Ketua Umum

5 Maret 2021
Israel Siapkan Semua Opsi untuk Hentikan Nuklir Iran

Israel Siapkan Semua Opsi untuk Hentikan Nuklir Iran

5 Maret 2021
IAIN Takengon Perkuat Sinergi Kembangkan SDM

IAIN Takengon Perkuat Sinergi Kembangkan SDM

5 Maret 2021
Kapolda Aceh Apresiasi Pemusnahan 5 Hektare Ladang Ganja di Sawang

Kapolda Aceh Apresiasi Pemusnahan 5 Hektare Ladang Ganja di Sawang

4 Maret 2021
Morbidelli Yakin Rivalitas Tak Rusak Hubungan Dengan Rossi

Morbidelli Yakin Rivalitas Tak Rusak Hubungan Dengan Rossi

4 Maret 2021
Makmur Budiman Meninggal, Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam

Makmur Budiman Meninggal, Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Mendalam

4 Maret 2021
Buka MTQ Nasional 2020, Presiden Jokowi: Bumikan Al-Qur’an, Tegakkan Syiar Islam

Empat Arahan Presiden Jokowi Terkait Penanggulangan Bencana Tahun 2021

4 Maret 2021
Ketua DPRK Banda Aceh Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kuta Alam

Ketua DPRK Banda Aceh Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kuta Alam

3 Maret 2021
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Minggu, Maret 7, 2021
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Telaah Vaksinasi: Dari Sejarah Hingga Hukumnya

by Redaksi
26 Januari 2021
in Artikel
Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sudah Masuk Tahap Ketiga

Ilustrasi vaksin corona. [@Shutterstock].

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh : Abdul Muiz Ali (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat)

Bicara soal vaksin atau kemudian sekitar soal vaksinasi, belakangan ini selalu menjadi topik diskusi yang dibicarakan oleh semua kalangan. Para pakar dari kalangan dokter ataupun akademisi banyak membicarakan soal vaksin dilihat dari aspek material dan penggunaanya. Sedangkan kalangan santri dan Kiai (ulama) juga membicarakan soal vaksin dilihat dari perspektif fiqih. Sebelum sidang pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang suci dan halalnya vaksin Sinovac, pada 8 Januari 2021 yang lalu, pemberitaan soal vaksin banyak dimuat dibeberapa media pemeliharaan internasional, khususnya media Arab atau Timur Tengah. Dalam salah satu portal media Arab ada di judul berita jika informasi kedalam bahasa Indonesia menjadi; “Indonesia Menunggu Fatwa Soal Vaksin untuk Melawan Corona”.

BERITATERKAIT

Tahap Awal Vaksinasi Lansia Fokus di Jakarta dan Ibu Kota Provinsi

Vaksinasi COVID-19 Bagi Pekerja Publik Dimulai 17 Februari 2021

Aturan Baru, Lansia dan Komorbid Kini Jadi Sasaran Vaksin Covid-19

Bupati Pidie dan Sekda Pantau Vaksinasi Covid-19, Tapi Dia Sendiri Tak Divaksin

Sejarah Vaksin

Bangsa Barat mempercai bahwa vaksin ditemukan pada sekitar abad ke-17 (tahun 1600-an). Pada saat itu masyarakat Eropa dan belahan dunia lainnya dihadapakan pada penyakit ganas, infeksi dan mematikan (wabah), yaitu cacar nanah yang disebabkan oleh virus Smallpox. Disebutkan, pada saat itu, ± 400.000 orang di Eropa meninggal dunia setiap tahun karena Cacar. Merujuk pada History of Vaccini, orang Eropa yang pertama kali menemukan teori vaksin adalah Edward Janer, dokter asal Inggris yang lahir di Britania Raya tahun 1749. Dia dikenal dengan sebutan “bapak imunologi”. Edward Jener disebut sebagai orang yang memelopori konsep vaksin termasuk penciptaan vaksin cacar, yang katanya vaksin pertama di dunia. Pertama kali menemukan penemuan vaksin sekitar tahun 1796.

Apakah Edward Jener adalah “orang pertama” yang membicarakan tentang penyakit cacar berikut cara pencegahannya?

Tentu jawabannya tidak. Pada zaman keemasan Islam, ada tokoh Muslim yang bernama Abu Bakar Muhammad bin Zakaria ar-Razi. Orang Barat atau Eropa disebut dengan panggilan Rhazes. Syaikh Abu Bakar ar-Razi hidup antara tahun 864 – 930. Ia lahir di Rayy, Teheran Iran pada tahun 251 H./865 dan wafat pada tahun 313 H / 925. Ar-Razi sejak muda telah belajar filsafat, kimia, matematika dan kesastraan. Dalam bidang kedokteran, ia berguru kepada Hunayn bin Ishaq di Baghdad.

Muhammad bin Zakariya ar-Razi dalam kitabnya Al-Judari wa Al-Hasbah, yang artinya ‘Penyakit Cacar dan Campak’, ditulis secara rinci soal penyakit cacar ( Smallpox ) dan campak ( Campak ). Satu jenis penyakit atau wabah menular, ganas dan mematikan.

Imam ar-Razi menyebutkan bahwa, “Cacar ( smallpox ) muncul ketika darah terinfeksi dan mendidih, yang menyebabkan pelepasan uap. Pelepasan uap inilah yang menyebabkan timbulnya gelembung-gelembung kecil berisi cairan yang matang.

Penyakit ini bisa menimpa siapa saja, baik pada masa kanak-kanak maupun dewasa. Hal terbaik yang bisa dilakukan pada tahap awal penyakit ini adalah menjauhinya. Jika tidak, maka akan terjadi wabah. ”

Yang menarik kitab Al-Judari wa Al-Hasbah ini ditulis sekitar abad ke-9, hampir seribu tahun sebelum vaksin cacar dan campak ditemukan. Dan Al-Razi secara jelas mendeskripsikan bahwa penyakit ini menimbulkan wabah, menular lewat darah, dapat menyerang anak-anak maupun dewasa.

Vaksin Sinovac Suci, Halal dan Aman

Merujuk hasil Fatwa MUI No 2 Tahun 2021, bahwa Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dapat memberikani halal dengan empat alasan sebagai berikut;

Pertama, dalam proses produksinya, tidak memanfaatkan (intifa ‘) babi atau bahan yang tercemar babi.

Kedua, dalam prosesnya tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia ( juz ‘minal insan ).

Ketiga, meskipun dalam prosesnya bersentuhan dengan barang najis tingkat ringat ( mutawassithah ), sehingga tingkatkani mutanajjis, tetapi itu dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian syar’i ( tathhir syar’i ).

Keempat; Menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

Selain hal diatas, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT. Bio Farma (Persero) dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).

Hal tersebut, juga dikuatkan dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan jaminan keamanan ( safety ), mutu ( quality ), serta kemanjuran ( efficacy ) bagi Vaksin Covid- 19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China yang menjadi salah satu indikator bahwa vaksin tersebut memenuhi kualifikasi thayyib .

Penting juga diimplementasikan oleh kita adalah, bahwa yang dimaksud dalam Fatwa MUI No 2 tahun 2021 adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co. Ltd. Cina dengan nama produk yang didaftarkan sebanyak tiga nama, yaitu (1) CoronaVac, (2) ) Vaksin Covid-19, (3) Vac2Bio. Bukan nama vaksin lain yang belum ditetapkan suci dan halal oleh MUI. Ada dua poin penting dalam ketentuan hukum pada Fatwa MUI No 2 tahun 2021; Pertama; vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China hukumnya suci dan halal. Kedua; vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China pengawasan diatas hanya boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Menjaga Kesehatan

Dalam ajaran Islam menjaga kesehatan ( hifzu al-Nafs ) atas diri sendiri dan orang lain termasuk salah satu dari lima prinsip pokok ( al-Dhoruriyat al-Khomsi ). Vaksinasi salah sebagai satu tindakan medis ( min Babi ath-Thibbi al-Wiqoi ) untuk mencegah terjangkitnya penyakit dan penularan Covid-19. Menjaga kesehatan, dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif ( al-Wiqoyah ), dimana salahsatu ikhitiarnya dapat dilakukam dengan cara vaksinasi termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.

Dalam kaidah fikih sirkuit, “Bahaya ( al-Dharar ) harus dicegah sedapat mungkin”.

Tentang pentingnya menjaga kesehatan dari serangan wabah dapat kita lihat dari beberapa dalil sebagai berikut;

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا خُذُوۡا حِذۡرَكُمۡ

Wahai orang-orang yang beriman! Bersiapsiagalah kamu (QS. Al-Nisa: 71)

وَلۡيَاۡخُذُوۡا حِذۡرَهُمۡ وَاَسۡلِحَتَهُمۡ

Dan haruslah mereka siapsiaga dan menyandang senjata mereka ‘.. (QS. Al-Nisa: 102).

Allah Subhanahu Wata’ala melarang kepada kita agar tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan… (QS Al-Baqarah [2]: 195)

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita agar senantiasa menjaga imunitas atau kekebalan tubuh kita dengan cara mengkonsumi kurma Ajwah.

مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً ، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

“Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Dalam hadis juga terpengaruh,

قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah ‘azza wajalla. ” (HR Muslim)

Pendapat Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Tafsir Marah Labib , (1 / 223-224):

وخذوا حذركم أي احترزوا من العدو ما استطعتم لئلا يهجموا. عليكم. وهذه الآية تدل على وجوب الحذر عن جميع المضار المظنونة ، وبهذا الطريق كان الإقدام على العلاج جالدواج المار المظنونة ، وبهذا الطريق كان الإقدام على العلاج جالدواج الجول الجولوب الجول جول جول الجول جول جول الج.

Bersiapsiagalah kalian. Jagalah diri kalian dari musuh sesuai kemampuan mereka tidak menyerangmu. Ayat ini menunjukkan kewajiban peduli dari seluruh dugaan bahaya. Dengan demikian, terapi pengobatan, pengawasan dari wabah, dan tidak duduk dibawah tembok yang akan roboh adalah wajib

Imam al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96) menjelaskan mengenahi ayat al-Quran surat al-Nisa ayat 102;

إن كان بكم أذى من مطر أو كنتم مرضى أن تضعوا أسلحتكم [النساء: 102] فيه بيان الرخصة في وضع الأسلحة إن ثقل عليهم حملها بسبب ما يبلهم من مطر أو يضعفهم من مرض وأمرهم مع ذلك بأخذ الحذر لئلا يغفلوا فيهجم عليهم العدو, ودل ذلك على وُجوْبِ الحذرِ عن جميعِ المضارِّ المظنونةِ ، ومِنْ ثَمَّ عُلِم أنَّ العلاجَ بالدواءِ والارِّ المظنونةِ ، ومِنْ ثَمَّ عُلِم أنَّ العلاجَ بالدواءِ والاحْترازَ عنِ الولتعن تراجَ الولتعاز

“(Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit) (al-Nisaa: 102). Di dalam ayat ini adanya keringanan untuk meletakkan senjata saat pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit. Meskipun demikian mereka tetap waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan peringatannya kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib ”.

Perihal kebolehanya mengkonsumi obat yang bertujuan untuk menguatkan stamina dapat kita lihat penjelasanya dalam kitab I’anah Ath-Tholibin (3/316);

ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح ، كعفة ونسل ، لأنه موسيلة لمحبوبوب فل

“Disunnahkan meningkatkan imunitas tubuh / daya tahan tubuh dengan menggunakan obat-obatan yang boleh dikonsumsi dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan medis dan disertahi dengan tujuan yang baik, seperti menjaga kehormatan dari perbuatan hina ( iffah ), dan memperbaiki keturunan. Karena meningkatkan imunitas tubuh / daya tahan tubuh ( al-Taqawwi ) menjadi sarana ( wasilah ) untuk tercapainya hal-hal yang terpuji, maka hukum meningkatkan daya tahan tubuh ( taqawwi ) termasuk perbuata yang terpuji ”.

Dari penjelasan diatas dapat kita pahami, bahwa mengikuti program vaksinasi yang bertujuan untuk melindungi tubuh dalam situasi pandemi Covid-19 termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.

Artikel ini Sudah Tayang di MUI.OR.ID.
Penulis : Abdul Muiz Ali (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat)

Tags: Sejarah vaksinasiVaksinVaksin Covid-19
Share198Tweet124Send
Previous Post

Memanas! China Kerahkan Belasan Pesawat Tempur, Taiwan Nyatakan Siap Perang

Next Post

Didukung Sejumlah OKP, Zulkifli Siap Maju Sebagai Calon Ketua KNPI Pidie

Related Posts

Tumpuk Armada Perang di Teluk Persia, Akankah Trump Menyerang Iran di Menit-menit Terakhir Kepemimpinannya?

Tumpuk Armada Perang di Teluk Persia, Akankah Trump Menyerang Iran di Menit-menit Terakhir Kepemimpinannya?

15 Januari 2021
Musibah Banjir dan Cara Menyikapinya Menurut Islam

Musibah Banjir dan Cara Menyikapinya Menurut Islam

8 Desember 2020
Sejarah Panjang TNI: Dari Pembentukan, Menumpas Pemberontakan Hingga Menjaga Perdamaian Dunia

Sejarah Panjang TNI: Dari Pembentukan, Menumpas Pemberontakan Hingga Menjaga Perdamaian Dunia

5 Oktober 2020
Mungkin Sudah Lupa, Ini Biografi 8 Pahlawan Nasional dari Aceh

Mungkin Sudah Lupa, Ini Biografi 8 Pahlawan Nasional dari Aceh

19 Agustus 2020
Next Post
Didukung Sejumlah OKP, Zulkifli Siap Maju Sebagai Calon Ketua KNPI Pidie

Didukung Sejumlah OKP, Zulkifli Siap Maju Sebagai Calon Ketua KNPI Pidie

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Presiden Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, PKS: Kok Impor Beras 1,5 Juta Ton?
  • 1.500 Peserta Try Out Online Akbar SMA/SMK se Aceh Lulus Passing Grade
  • Gubernur Aceh Teken Kerja Sama Investasi Pariwisata dengan Murban Energy UEA
  • Seleksi CPNS 2021, BKN Siapkan Satu Portal Terintegrasi
  • Dicalonkan DPD Kalteng Hingga Aceh, KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Jadi Ketua Umum
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In