Umum  

SinarPost.com, Jakarta – 60 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan disekap oleh kartel judi di Kamboja. Diketahui para WNI disekap di Phum 1, Preah Sihanouk. Atase Polri pun turun tangan terkait penyekapan WNI tersebut.