SinarPost.com, Banda Aceh – Ketua Departemen IT DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nanda Qismullah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu berupa memalsukan tandatangannya pada laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021.