DPR Aceh meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk tidak melanjutkan semua proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh termasuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) sampai selesainya polemik regulasi tentang Pertanahan Aceh, termasuk Qanun Aceh tentang Pertanahan Aceh.